Syarat dan Mekanisme Honorer Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu, Peluang Bagi Non-ASN

Selasa 12-08-2025,09:27 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Septi Widiyarti

Setelah itu, Menteri PANRB akan menetapkan rincian kebutuhan tersebut. Begitu penetapan keluar, PPK punya waktu maksimal 7 hari kerja untuk mengajukan Nomor Induk PPPK atau nomor identitas ASN ke Kepala BKN.

BKN lalu memproses dan menyerahkan nomor induk tersebut kembali ke PPK, juga dalam waktu maksimal 7 hari kerja. 

Begitu nomor induk keluar, pegawai akan resmi diangkat sebagai PPPK paruh waktu oleh instansi masing-masing.

BACA JUGA:Tiga ASN di Bengkulu Selatan Terima Penghargaan Satyalancana Karya Satya dari Presiden Prabowo

Jabatan yang Dibuka untuk PPPK Paruh Waktu

Menurut Aba Subagja, posisi yang bisa diisi meliputi:

- Guru

- Tenaga kesehatan

- Tenaga teknis lainnya, seperti pengelola umum operasional, operator layanan operasional, pengelola layanan operasional, dan penata layanan operasional.

BACA JUGA:Program 3 Juta Rumah, Pemkab Mukomuko Ajukan 3.000 Unit untuk MBR hingga Non ASN

Tujuan Kebijakan Ini

Kebijakan PPPK paruh waktu bukan sekadar opsi tambahan. Menurut Aba, ini adalah jalan tengah agar honorer yang sudah lama mengabdi tidak serta-merta kehilangan pekerjaan akibat penataan tenaga non-ASN. Tujuannya jelas: menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.

Landasan Regulasi

Kebijakan ini diatur dalam beberapa keputusan penting, antara lain:

- Kepmen PANRB No. 347 Tahun 2024 – Mekanisme Seleksi PPPK

- Kepmen PANRB No. 348 Tahun 2024 – Seleksi PPPK Guru

- Kepmen PANRB No. 349 Tahun 2024 – Seleksi PPPK Kesehatan

Kategori :