- Kepmen PANRB No. 15 Tahun 2025 – Kriteria Pelamar Tambahan
- Kepmen PANRB No. 16 Tahun 2025 – PPPK Paruh Waktu
Dengan regulasi ini, pemerintah berharap semua tenaga honorer yang sudah mengabdi lama tetap punya peluang mengabdi, meski statusnya berubah menjadi paruh waktu.
BACA JUGA:Cara Daftar MyPertamina Buat Isi BBM Subsidi, Siapkan Dokumen Ini
Sheila Silvina