Syarat dan Mekanisme Honorer Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu, Peluang Bagi Non-ASN

Selasa 12-08-2025,09:27 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Septi Widiyarti

- Kepmen PANRB No. 15 Tahun 2025 – Kriteria Pelamar Tambahan

- Kepmen PANRB No. 16 Tahun 2025 – PPPK Paruh Waktu

Dengan regulasi ini, pemerintah berharap semua tenaga honorer yang sudah mengabdi lama tetap punya peluang mengabdi, meski statusnya berubah menjadi paruh waktu.

BACA JUGA:Cara Daftar MyPertamina Buat Isi BBM Subsidi, Siapkan Dokumen Ini

Sheila Silvina

Kategori :