- 19K :Rp1.158.000
- 18K :Rp 1.096.000
- 17K :Rp 1.033.000
BACA JUGA:Gubernur Bengkulu Terbitkan Instruksi ASN Pemprov Wajib Bayar Zakat Profesi, Segini Besarannya
- 16K :Rp 970.000
- 15K: Rp 908.000
- 14K: Rp847.000
- 13K: Rp 788.000
- 12K: Rp 725.000
- 11K :Rp 663.000
- 10K: Rp 602.000
- 9K :Rp 540.000
BACA JUGA:HUT RI ke 80: Pemkab Seluma Bagi-bagi Bendera Merah Putih di Simpang 6 Tugu Pengantin
Harga Emas di Raja Emas
- K24* : Rp 1.695.000
- K24 : Rp 1.585.000
- K23 : Rp 1.404.000
- K22 : Rp 1.342.000
- K21 : Rp 1.282.000
- K20 : Rp 1.221.000
- K19 : Rp 1.159.000
- K18 : Rp 1.099.000
- K17 : Rp 1.038.000
- K16 : Rp 976.000
- K15 : Rp 916.000
BACA JUGA:Uang Rp150 Juta di Kesbangpol untuk Ormas di Bengkulu Utara Masih Utuh