Pelapor akhirnya menggugat secara perdata, namun pada bulan Maret 2025 saat di persidangan dengan agenda menghadirkan bukti surat, pihak terlapor memberikan surat kuasa yang menyatakan pelapor bersedia memberikan mobil truk miliknya yang menjadi jaminan fidusia apabila terjadi penunggakan dengan tanda tangan pelapor.
"Namun saat dalam persidangan, PT. Mandiri Utama Finance menghadirkan bukti surat kuasa yang menyatakan klien kami memberikan dengan sukarela dan sudah di tanda tangan," lanjut Hadi.
Sehingga dengan adanya bukti surat tersebut pelapor akhirnya kalah dalam persidangan. Akan tetapi pelapor mengaku, tidak pernah menandatangani surat kuasa tersebut sehingga pelapor memutuskan untuk melapor kejadian itu ke Polda Bengkulu.
"Namun klien kami mengaku tidak pernah menanda tangani aurat itu, dan siap untuk mempertanggung jawabkan dengan apa yang disampaikannya," ujar Hadi.
BACA JUGA:Cara Investasi Reksa Dana di BCA, Aman dan Untung
Meskipun sudah melakukan penggeledahan di ruang pemberkasan PT. Mandiri Utama Finance dan juga meja pimpinan PT. Mandiri Utama Finance, namun Penyidik Kamneg Ditreskrimum Polda Bengkulu tidak menemukan barang bukti berupa surat kuasa yang dihadirkan di persidangan tersebut.
BACA JUGA:Gebyar Kemerdekaan, Buruan Ambil Promo Pertamina Dex, Siapa Cepat Dia Dapat!
(Adrian)