Usai Kisruh Demo Bupati Pati Direspon Presiden, Massa Mulai ‘Kepo’ Bagaimana Cara Cek Tarif PBB-P2?

Kamis 14-08-2025,20:14 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Agus Faizar

Karena NJOP bumi nilainya dibawah NJOPTKP maka Putri tidak dikenakan pajak.

Contoh 2

Sheila mempunyai objek pajak berupa bumi dan bangunan dengan nilai:

  • NJOP Bumi = Rp 100.000.000
  • NJOP Bangunan = Rp 300.000.000
  • Total NJOP = Rp 100.000.000 + Rp 300.000.000 = Rp 400.000.000
  • NJOPTKP = Rp 10.000.000
  • Tarif PBB P2 sebesar 0,1%

PBB-P2 = NJOP – NJOPTKP

= Rp 400.000.000 – Rp 10.000.000 = Rp 390.000.000

Besarnya Pajak Terutang = 0,1% X Rp 390.000.000 = Rp 390.000

BACA JUGA:Cara Investasi Reksa Dana di BCA, Aman dan Untung

Adapun melansir dari Kompas TV, seperti dijelaskan jika Presiden Prabowo Subianto ikut merespons demo yang digelar warga Kabupaten Pati, Jawa Tengah yang menuntut Bupati Sudewo mundur.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan, Presiden Prabowo menyayangkan kisruh yang terjadi di Pati.

“Ya tentunya kalau beliau (Presiden Prabowo) ya menyayangkan,” kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (13/8/2025).

Apalagi, kata Prasetyo, pemerintah pusat telah berulang kali mengimbau kepada para pejabat publik untuk berhati-hati dalam bersikap.

“Apalagi menyampaikan sebuah kebijakan-kebijakan yang itu akan berdampak kepada masyarakat. Itu terus-menerus kita imbau.” Imbuhnya 

BACA JUGA:Syarat KSM Mandiri Berlaku untuk Agustus 2025, Pemula Bisa Cek Simulasi Angsuran di Sini

Sementara itu, untuk informasi tambahan, kenaikan PBB-P2 ternyata tidak hanya terjadi di Pati saja. Warga dari beberapa daerah lain juga menyampaikan protes karena kenaikan pajak di tempat mereka.

Beberapa daerah yang dikatakan telah mengalami kenaikan tarif PBB-P2 antara lain:

1. Kabupaten Jombang

Kategori :