Usai Kisruh Demo Bupati Pati Direspon Presiden, Massa Mulai ‘Kepo’ Bagaimana Cara Cek Tarif PBB-P2?

Kamis 14-08-2025,20:14 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Agus Faizar

Tak jauh berbeda dengan Pati, warga Jombang mengeluh karena merasa kenaikan PBB-P2 di tempat mereka sangat memberatkan. Kenaikan tersebut diperkirakan hampir 300%.

Bupati Jombang, Warsubi, menegaskan bahwa lonjakan tarif PBB-P2 yang terjadi bukan merupakan kebijakan yang ia buat selama masa jabatannya. Ia justru mengatakan jika kenaikan tersebut adalah dampak dari keputusan yang diambil oleh pemerintahan sebelumnya.

BACA JUGA:5 Rekomendasi Merek Ban Dalam Motor Terbaik 2025, Kualitas Juara

2. Kabupaten Semarang

Seorang warga Kabupaten Semarang bernama Tukimah dikejutkan dengan kenaikan tarif PBB-P2 sebesar 400% dari sebelumnya. Menanggapi hal itu, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKUD) Kabupaten Semarang, Rudibdo, jika hal itu bukan kenaikan melainkan penyesuaian.

“Kebetulan obyek pajak tersebut ada di jalan utama akses pariwisata dan jalan provinsi. Sehingga obyek pajak tersebut ada di klaster kedua setelah klaster jalan nasional dan luasannya lebih dari 1.000 meter persegi,” tutur Rudibdo 

BACA JUGA:Bingung Mau yang Baru atau Bekas? Simak Dulu Daftar Harga Toyota Hilux Double Cabin 4x4 Bekas dan Baru

3. Kabupaten Bone

Protes kenaikan PBB-P2 di Bone juga digelar pada 12 Agustus kemarin. Para mahasiswa menggeruduk Kantor DPRD Bone untuk memprotes kenaikan tarif PBB-P2 hingga 300%.

Menanggapi hal itu, pemerintah daerah Bone membantah jika kenaikan tarif pajak mencapai 300% melainkan hanya 65%.

“Kenaikannya sekitar 65 persen akibat dari penyesuaian zona nilai tanah dari BPN, jadi tidak ada itu kenaikan 300 persen,” sanggah Kepala Bapenda Bone Muh Angkasa.

BACA JUGA:Daftar Harga Oli Motor Matic Honda Terbaru 2025, Jangan Tunggu Rusak Baru Ganti

4. Kota Cirebon

Pemerintah Kota Cirebon mendapati warga yang memprotes kebijakan mereka yang menaikkan PBB-P2 hingga 1.000%. 

Paguyuban Pelangi Cirebon pada Selasa (12/8/2025) menggelar demo untuk mendesak pemerintah daerah mencabut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 yang dinilai memberatkan warga.

Pemkot Cirebon pun menerima aspirasi warganya dan berjanji akan mengkaji ulang Perda tersebut.

Kategori :