Larangan Menyapu Malam Hari saat Malam Satu Suro, Katanya Bisa bikin Rezeki Menjauh
Larangan Menyapu pada Malam Hari saat Malam Satu Suro--
NASIONAL, RBTVDISWAY.ID - Ketika menyambut malam satu suro, biasanya masyarakat Jawa menyambut tradisi ini dengan suasana atau nuansa yang sakral dan hikmat.
Meskipun demikian, mayoritas masyarakat muslim Jawa mempercayai adanya sejumlah pantangan untuk melakukan kegiatan penting di bulan Suro, terlebih lagi pada tanggal satu Suro.
BACA JUGA:PPDB 2025 Sekolah Dasar dan SMP di Bengkulu Utara, Simak Jadwal dan Persyaratannya
Bahkan, ada mitos anggapan bahwa tidak boleh menyapu di waktu malam satu Suro.
Meskipun demikian, mitos dan kepercayaan yang muncul di masyarakat antara daerah satu dan daerah lainnya pun berbeda-beda. Tentunya, sejumlah larangan tersebut sudah diwanti-wanti agar tidak dilakukan saat malam satu suro.
BACA JUGA:Musrenbang RPJMD 2025-2029, Helmi-Mian Fokus Infrastruktur Jalan dan Kesehatan di Provinsi Bengkulu
Mitos Tidak Boleh Menyapu Rumah Malam 1 Suro
Untuk memahami larangan tidak boleh menyapu malam 1 Suro, Anda bisa menyimak penjelasan dibawah ini, yang dilansir dari kanal youtube @Vinaz_Official.
Dalam penanggalan Jawa, malam satu Suro menandai tahun baru atau bertepatan dengan 1 Muharram dalam kalender Hijriah.
Pada malam ini dianggap sakral dan penuh makna spiritual, banyak masyarakat Jawa menjalankan ritual dan menghindari berbagai aktivitas tertentu yang dianggap bisa mendatangkan kesialan atau gangguan dari makhluk halus.
Sementara itu, ada mitos yang menyatakan bahwa menyapu rumah pada malam satu Suro dapat "menyapu" rezeki yang seharusnya datang. Beberapa orang bahkan memperluas larangan ini ke seluruh bulan Suro.
Kepercayaan ini berakar pada tradisi bukan tanpa alasan, di mana masyarakat percaya bahwa:
- Menyapu dapat menghilangkan rezeki
Diyakini bahwa menyapu rumah pada malam satu Suro bisa menghilangkan rezeki dan keberuntungan yang seharusnya didapatkan pada tahun yang baru.
- Aktivitas gaib
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


