Iklan RBTV

Segini Batas Kredit Macet Menurut OJK, Ini Konsekuensinya

Segini Batas Kredit Macet Menurut OJK, Ini Konsekuensinya

Batas Kredit Macet --

NASIONAL, RBTV.DISWAY.ID - Batas kredit macet menurut OJK! ketahui biar tidak terjerat masalah pembiayaan.

Ketika seseorang mengambil pinjaman atau kredit, baik untuk kebutuhan konsumtif maupun produktif, kewajiban utamanya adalah membayar cicilan tepat waktu. Namun, realitanya tidak semua debitur bisa disiplin. 

BACA JUGA:Akhir Pekan, Harga Emas di Pegadaian Melambung Tinggi, Jadi Segini Per Gram

Di sinilah peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hadir untuk memberikan aturan jelas mengenai batas keterlambatan cicilan hingga status kredit macet. 

Nah, di dalam artikel ini akan mengulas secara rinci definisi kredit macet menurut OJK, klasifikasi keterlambatan cicilan, serta langkah yang dapat ditempuh agar tidak sampai masuk daftar hitam.

BACA JUGA:Tindak Lanjut MoU Pariwisata, Dinas Pariwisata Kota Bengkulu Kunjungi Objek Wisata di Rejang Lebong

Apa Itu Kredit Macet Menurut OJK?

Secara sederhana, kredit macet adalah kondisi di mana seorang debitur gagal memenuhi kewajiban pembayaran cicilan selama periode tertentu. 

Berdasarkan Peraturan OJK (POJK) No. 40/POJK.03/2019 mengenai kualitas aset bank umum, OJK menetapkan bahwa kredit akan berstatus macet jika keterlambatan pembayaran sudah melewati 180 hari (6 bulan) sejak jatuh tempo.

Dalam sistem perbankan, status kredit ini masuk dalam kategori Kolektibilitas 5, yaitu kualitas kredit paling buruk yang menunjukkan bahwa pembayaran hampir mustahil dilakukan tanpa penanganan hukum atau penyitaan jaminan.

Namun, penting dicatat bahwa sebelum mencapai status macet, OJK juga mengatur tahapan keterlambatan cicilan yang dibagi menjadi beberapa kategori kolektibilitas. 

BACA JUGA:Internet Murah 100 Mbps Segera Hadir, 7 Perusahaan Turut Ramaikan Lelang

Dengan adanya klasifikasi ini, bank maupun lembaga pembiayaan bisa lebih fleksibel dalam mencari solusi bersama debitur.

Berikut adalah list klasifikasi kolektibilitas kredit menurut OJK:

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: