Segini Batas Kredit Macet Menurut OJK, Ini Konsekuensinya
Batas Kredit Macet --
Saat kredit resmi masuk kategori macet, konsekuensinya tidak main-main:
1. Nama Debitur Masuk Daftar Hitam SLIK OJK
Semua riwayat kredit tercatat di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Jika sudah macet, data tersebut bisa menghambat pengajuan kredit baru di bank maupun leasing.
2. Penyitaan Jaminan
Bank atau leasing memiliki hak hukum untuk menyita aset yang dijaminkan, seperti BPKB motor, sertifikat rumah, atau barang berharga lain.
3. Tindakan Hukum
Jika penyelesaian tidak tercapai, lembaga pembiayaan bisa menempuh jalur hukum untuk menagih kewajiban debitur.
BACA JUGA:Panduan Lengkap Cara Melacak Pemilik Nomor HP, Mudah dan Aman
Solusi Agar Tidak Sampai Macet
Sebelum status kredit benar-benar jatuh ke level kolektibilitas 5, debitur masih punya beberapa opsi yang bisa ditempuh:
- Restrukturisasi Kredit: Negosiasi ulang syarat pinjaman, misalnya penurunan bunga atau perpanjangan tenor, agar cicilan terasa lebih ringan.
- Rescheduling: Penjadwalan ulang pembayaran sesuai dengan kemampuan debitur.
- Refinancing: Mengajukan pinjaman baru untuk melunasi pinjaman lama, biasanya dengan bunga berbeda.
- Komunikasi Aktif dengan Bank: Jangan menunggu hingga terlambat terlalu lama. Segera hubungi pihak bank jika ada kesulitan membayar.
BACA JUGA:Panduan Lengkap Cara Melacak Pemilik Nomor HP, Mudah dan Aman
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


