Iklan RBTV

Segini Batas Kredit Macet Menurut OJK, Ini Konsekuensinya

Segini Batas Kredit Macet Menurut OJK, Ini Konsekuensinya

Batas Kredit Macet --

1. Kode Kolektibilitas 1: Lancar
- Status Kredit: Lancar
- Rentang Keterlambatan Cicilan: Tidak ada keterlambatan

2. Kode Kolektibilitas 2: Dalam Perhatian Khusus (DPK)
- Status Kredit: Dalam Perhatian Khusus
- Rentang Keterlambatan Cicilan: 1-90 hari

3. Kode Kolektibilitas 3: Kurang Lancar
- Status Kredit: Kurang Lancar
- Rentang Keterlambatan Cicilan: 91-120 hari

4. Kode Kolektibilitas 4: Diragukan
- Status Kredit: Diragukan
- Rentang Keterlambatan Cicilan: 121-180 hari

5. Kode Kolektibilitas 5: Macet
- Status Kredit: Macet
- Rentang Keterlambatan Cicilan: >180 hari

BACA JUGA:Panduan Lengkap Cara Melacak Pemilik Nomor HP, Mudah dan Aman

Keterangan:

- Kolektibilitas 1 adalah kondisi ideal karena debitur selalu bayar tepat waktu.

- Kolektibilitas 2–4 merupakan zona “peringatan” di mana bank biasanya menawarkan opsi perbaikan, misalnya restrukturisasi.

- Kolektibilitas 5 adalah status paling serius, menandakan kredit sudah benar-benar macet.

Mengapa Batas 180 Hari yang Digunakan?

Penetapan batas 180 hari tidak sembarangan. Angka ini dipilih untuk memberi ruang bagi bank dan debitur melakukan komunikasi serta mencari solusi sebelum kredit dianggap gagal total.

Selama periode tersebut, lembaga keuangan masih bisa mencoba berbagai cara seperti rescheduling, refinancing, atau negosiasi ulang cicilan agar debitur tidak langsung dinyatakan macet.

Selain itu, rentang enam bulan dinilai cukup adil. Jika lebih singkat, bisa merugikan debitur yang mengalami keterlambatan sementara. Jika lebih lama, akan meningkatkan risiko kerugian bagi bank.

BACA JUGA:Tanggap Bencana Gempa Poso, BRI Peduli Salurkan Bantuan Bagi Korban Terdampak

Apa yang Terjadi Jika Kredit Sudah Macet?

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: