Segini Batas Kredit Macet Menurut OJK, Ini Konsekuensinya
Batas Kredit Macet --
Menurut aturan POJK 40/2019, kredit macet terjadi setelah keterlambatan cicilan lebih dari 180 hari. Namun, sebelum mencapai tahap ini, debitur biasanya sudah melalui beberapa kategori kolektibilitas, mulai dari lancar, perhatian khusus, kurang lancar, hingga diragukan.
Agar tidak terjerat masalah serius seperti penyitaan jaminan atau masuk daftar hitam di SLIK OJK, sangat penting untuk disiplin membayar cicilan.
Jika menghadapi kesulitan finansial, segera lakukan restrukturisasi atau komunikasi dengan pihak bank.
Dengan memahami batas keterlambatan dan aturan OJK, masyarakat bisa lebih bijak dalam mengelola kewajiban kredit sekaligus menjaga reputasi keuangan tetap sehat.
BACA JUGA:Internet Murah 100 Mbps Segera Hadir, 7 Perusahaan Turut Ramaikan Lelang
Sheila Silvina
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


