Minat Ajukan KPR Lewat BPJS Ketenagakerjaan? Ini Lho Cara Pengajuan, Ketahui Juga Syaratnya
Minat Ajukan KPR Lewat BPJS Ketenagakerjaan? Ini Lho Cara Pengajuan, Ketahui Juga Syaratnya--Foto: rbtv.disway.id
Namun, selain empat program utama di atas, BPJS TK juga memberikan manfaat tambahan lain bagi para pesertanya. Salah satu manfaat tambahan tersebut adalah fasilitas pembiayaan perumahan pekerja (FPPP).
Program FPPP menawarkan empat jenis fasilitas kepada peserta BPJS TK, yakni:
- Kredit Pemilikan Rumah (KPR)
- Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP)
- Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP)
- Fasilitas Pembiayaan Perumahan Pekerja/ Kredit Konstruksi (FPPP/ KK)
BACA JUGA:Syarat Pinjaman Dana Siaga BPJS Ketenagakerjaan, Pinjam Rp 5 Juta Cicilan dan Bunga Ringan
Khusus untuk KPR, fasilitasnya dibagi lagi menjadi dua jenis, yaitu KPR subsidi untuk masyarakat berpenghasilan rendah dan KPR non-subsidi.
Syarat KPR BPJS Ketenagakerjaan
Untuk dapat mengajukan KPR MLT, peserta BPJS Ketenagakerjaan harus memenuhi beberapa persyaratan. Berikut ini adalah informasi lengkapnya.
1. Sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan selama minimal 1 tahun.
2. Perusahaan tempat peserta bekerja harus tertib administrasi dan iuran.
3. Belum memiliki rumah sendiri, dibuktikan dengan surat bermeterai.
4. Terdaftar minimal tiga program, yakni Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM), serta aktif membayar iuran.
5. Bukan perusahaan daftar sebagian (PDS) upah, tenaga kerja, dan program.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


