Iklan RBTV

Mau Punya Rumah? Coba Ajukan di KPR BSI, Ini Syarat dan Cara Pengajuan

Mau Punya Rumah? Coba Ajukan di KPR BSI, Ini Syarat dan Cara Pengajuan

KPR BSI--

BACA JUGA:Pengumuman Kelulusan PPPK Kabupaten Bengkulu Tengah, Silakan Cek Nama Anda di Sini (Bagian 3)

Bagaimana dengan Denda Keterlambatan di KPR Syariah BSI? Apakah KPR BSI mengenakan denda?

Dilansir dari hukumonline.com, terdapat dalil yang mengatur kondisi telat bayar pada skema KPR Syariah. 

Berdasarkan hadis Nabi yang diriwayatkan oleh Nasa’i, Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Ahmad dari Syuraid bin Suwaid, disebutkan: 

"Menunda-nunda (pembayaran) yang dilakukan oleh orang mampu menghalalkan harga diri dan pemberian sanksi kepadanya."

Ini berarti, lembaga keuangan syariah diizinkan mengenakan denda kepada nasabah yang terlambat membayar, dengan nominal tertentu yang telah disepakati saat akad dibuat dan ditandatangani. 

BACA JUGA:ASN Pemkot Bengkulu Bebas Ajukan Pindah Tugas, Program 'Open Karir' Walikota Deddy Wahyudi

Denda ini bertujuan untuk memberikan kedisiplinan agar nasabah memenuhi kewajibannya, terutama jika debitur mampu membayar namun sengaja menunda.

Namun, penting untuk diketahui bahwa Fatwa DSN-MUI 17/2000 menjelaskan bahwa sanksi ini berlaku bagi nasabah yang mampu membayar tetapi menunda-nunda pembayaran dengan sengaja. 

Artinya jika nasabah tidak atau belum mampu membayar karena keadaan di luar kendali, ia tidak boleh dikenakan sanksi.

Dengan demikian, dalam KPR Syariah, denda keterlambatan tidak berlaku bagi debitur yang tidak mampu membayar karena alasan di luar kendali mereka. 

Adanya aturan ini tentu saja memberikan keuntungan dan perlindungan lebih bagi nasabah dibandingkan dengan KPR konvensional.

BACA JUGA:Pengumuman Kelulusan PPPK Kabupaten Bengkulu Tengah, Silakan Cek Nama Anda di Sini (Bagian 1)

Nutri Septiana

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: