Wabup Kepahiang Tegaskan Perda Larangan Pesta Malam
--
KEPAHIANG, RBTV.DISWAY.ID - Pesta hiburan malam hari di Kabupaten KEPAHIANG masih kerap dilakukan masyarakat yang melakukan hajat pernikahan atau lainnya.
Namun sayangnya pesta malam yang seharusnya menjadi moment kebahagiaan itu justru kerap disalahgunakan sejumlah kalangan, bahkan hingga berujung keributan dan perkelahian.
BACA JUGA:Amankan Tiket Semifinal Piala AFF Futsal U-19, Timnas Indonesia Menang Telak Atas Malaysia
Pemerintah kabupaten kepahiang sudah mengeluarkan peraturan daerah (Perda) tentang larangan melakukan pesta malam, dengan tujuan untuk mengantisipasi terjadinya keributan.
Namun sayangnya sejumlah masyarakat masih mengabaikan peraturan tersebut, dan masih melakukan pesta malam dengan alasan pesta keluarga.
Baru-baru ini, seorang pemuda bernama deri pebriansah warga Desa Kelobak Kecamatan Kepahiang, tewas dengan luka tusuk di dada. Korban tewas ditangan teman satu desa dengannya FY.
BACA JUGA:Catat, Cara Praktis Daftar Bansos 2026 Mandiri Cukup Lewat Online
Peristiwa itu terjadi saat korban dan tersangka berada di lokasi karaoke pesta hajatan tetangganya, diduga peristiwa tersebut terjadi lantaran tersangka dibawah pengaruh minuman keras.
Disampaikan Wakil Bupati Kepahiang Abdul Hafizh, kegiatan malam hari hanya diperbolehkan untuk kegiatan kenegaraan, adat dan budaya serta keagamaan.
Selain itu sesuai Perda Nomor 1 tahun 2019 tentang ketentraman dan ketertiban umum, pasal 25 a secara tegas menyebutkan larangan untuk pesta malam.
BACA JUGA:Arus Mudik Nataru 2025, Penumpang Bus Naik hingga 100 Persen
Wabup mengungkapkan pemerintah kedepannya akan kembali melakukan sosialisasi dan mulai menerapkan perda ini dengan tegas, selain itu pemerintah juga akan bekerja sama dengan kepolisian, untuk menindak tegas jika terdapat kejadian kriminal dan memanggil tuan rumah serta pihak desa.
“Tidak boleh melakukan pesta malam, kecuali untuk kegiatan budaya. Kedepan kita akan tegakkan Perda Nomor 1 tahun 2019 dan bagi yang tetap melanggar bisa dikenakan sanksi,” ujar Wakil Bupati Kepahiang, Abdul Hafizh.
BACA JUGA:Pencuri Uang Dalam Rumah di Betungan, Dilimpahkan ke Jaksa
Kapolres kepahiang mohammad faisal pratama menambahkan, terkait peristiwa penikaman yang terjadi dan membuat seorang pemuda tewas itu, pihaknya akan memanggil pemilik hajatan dan pemerintah desa, untuk mengetahui masih terlaksanannya pesta malam tersebut, padahal perda kabupaten kepahiang sudah tegas melarang kegiatan pesta malam.
“Peraturan dibuat untuk menyelamatkan, tidak ada peraturan dibuat untuk menyulitkan. Kedepannya kami akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan, baik itu perangkat desa atau yang membuat hajatan,” kata Akbp. Mohammad Faisal Pratama.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


