Iklan RBTV

Lelang Langsung, Mobil Eks Ketua DPRD Kepahiang Terjual Rp 148 juta

Lelang Langsung, Mobil Eks Ketua DPRD Kepahiang Terjual Rp 148 juta

Lelang Langsung, Mobil Eks Ketua DPRD Kepahiang Terjual Rp 148 juta--foto: rbtv.disway.id

KEPAHIANG, RBTVDISWAY.ID - Setelah mendapatkan limit harga jual hasil penilaian dari KPKNL, Bidang Aset BKD Keuangan Kabupaten Kepahiang akhirnya menjual mobil dinas dengan nomor polisi BD 3 G yang selama ini dipakai oleh Ketua DPRD Kepahiang periode 2019-2024 dengan harga Rp 148 juta.

Lelang ini dilakukan secara penjualan langsung kepada Mantan Ketua DPRD Kepahiang Windra Purnawan. Mobil tersebut dibeli seharga 40 persen dari hasil limit penilaian KPKNL, karena merupakan mobil penghargaan atas pengabdian Windra Purnawan yang selama lima tahun terakhir telah memimpin DPRD Kepahiang.

BACA JUGA:Berikut 11 Nama Bakal Calon Rektor Universitas Bengkulu Lolos Penjaringan

Kabid Aset BKD Keuangan Kepahiang, Herwin Noviansyah mengatakan, lelang langsung ini terhitung istimewa karena merupakan bentuk pengabdian dari eks Ketua DPRD Windra purnawan. Saat ini telah dilakukan serah terima langsung dengan biaya balik nama dan pergantian plat merah ke hitam dibebankan pribadi kepada Windra Purnawan.

BACA JUGA:Pembentukan Koperasi Merah Putih Kaur Capai 99 Persen, Launching ? akan Dimulai 12 Juni 2025

“Jadi namanya penjualan langsung, memang dikususkan untuk pimpinan DPRD. Terpenting syarat sudah cukup ini kita lelaang 40 persen dari harga sekitar Rp 148 juta. Lelang ini hanya untuk pimpinan dan ketua saja, kalau Waka 1 dan Waka 2 tidak memenuhi syarat,”ujar Herwin Noviansyah.

BACA JUGA:SK Sudah Ditangan, Segini Gaji Awal CPNS 2025, Lengkap Rincian Tunjangan

Untuk lelang langsung ini, Herwin menuturkan hanya dilakukan terhadap mobil dinas BD 3 G saja, sedangkan untuk mobil dinas BD 6 G dan BD 7 G yang selama ini dipakai oleh Waka I dan Waka II tidak bisa dilakukan lelang dalam waktu dekat dikarenakan terbentur aturan .

BACA JUGA:Layanan Pinjol Shopee ada DC Lapangan, Pahami Perbedaan DC Resmi dan Gadungan Agar Tidak Tertipu

 

Nico Relius

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: