Nominal Honor Ketua RT dan RW di Kabupaten Mukomuko Berdasarkan SK Bupati Nomor 100 Tahun 2024
Honor untuk Ketua RT dan RW di Kabupaten Mukomuko--
MUKOMUKO, RBTV.DISWAY.ID - Nominal honor Ketua RT dan RW di Kabupaten Mukomuko berdasarkan SK Bupati Nomor 100 Tahun 2024.
Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Mukomuko Nomor 100 Tahun 2024 yang diterbitkan pada 27 Desember 2024, besaran gaji atau honor untuk Ketua RT dan RW yang diterima bergantung pada anggaran Desa dan kebijakan setempat.
BACA JUGA:Sempat Tembus Rp185.000 per Kaleng, Kini Harga Kopi Basah di Pengepul Anjlok
Meski bukan pekerjaan utama bagi ketua RT dan RW di Kabupaten Mukomuko, honor tetap diberikan sebagai bentuk apresiasi dan mendukung pelaksanaan tugas yang dilakukan.
Adapun besaran insentif atau honor Ketua RT dan RW yang telah ditetapkan sebesar Rp350 ribu. Honor tersebut dibayar melalui ADD setiap 2 bulan sekali dan ada juga per tiga bulan sekali.
BACA JUGA:Ratusan Honorer Geruduk Kantor Bupati Seluma Menuntut Kejelasan Status PPPK
Kepala Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan, Dinas PMD Mukomuko Wagimin menjelaskan, pemberian honorarium RT dan RW telah berjalan dari tahun lalu dan teknis penyalurannya sesuai anggaran kas desa masing-masing.
“Teknis pembayarannya disesuaikan dengan rencana anggaran khas Desa masing-masing, karena ini dibayar melalui ADD dan bertahap, tentu setiap bulan itu ada yang di double. Misal 2 bulan sekali dan ada juga per tiga bulan sekali,”ujar Wagimin.
(Dwi Anggi Saputra)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


