Takut Dikandangkan Karena Berkeliaran di Jalan Raya, Warga di Mukomuko Mulai Patuhi Perda Nomor 26 Tahun 2011
Perda Nomor 26 Tahun 2011 tentang Penertiban Hewan Ternak--
MUKOMUKO, RBTV.DISWAY.ID – Takut dikandangkan Satpol PP karena berkeliaran di jalan raya, Warga di Mukomuko mulai patuhi Perda Nomor 26 Tahun 2011 tentang Penertiban Hewan Ternak.
Kepala Dinas Satpol PP Mukomuko Jodi menyampaikan jika saat ini pemilik ternak di Kabupaten Mukomuko mulai mematuhi aturan Perda Nomor 26 Tahun 2011 pasca pihaknya rutin melakukan penertibah hewan ternak yang dilepas liarkan.
BACA JUGA:6 Kode Redeem FF Hari Ini 28 Juni 2025, Banyak Hadiah Gratis dari Event Garena
Pasca memberikan imbauan melalui surat edaran dan menyampaikan secara langsung kepada pemilik hewan ternak, jumlah hewan ternak yang berkeliaran di jalan raya dan fasilitas umum di Kabupaten Mukukomuko mulai mengalami tren penurunan.
Hendri warga Kabupaten Mukomuko menyampaikan, saat ini dirinya tidak lagi melepaskan hewan ternak miliknya, karena takut dikandangkan oleh Satpol PP.
BACA JUGA:Mumpung Masih Hangat, Ambil 3 Kode Redeem Mobile Legends Gratis dari Event AllStar
Kepala Satpol PP Kabupaten Mukomuko juga meminta pihak Desa memberikan imbauan dan membuat peraturan agar hewan ternak kaki empat milik warga tidak dilepas liarkan.
Kepala Dinas Pol PP Mukomuko, Jodi, mengatakan bahwa frekuensi hewan ternak yang dibiarkan liar oleh pemiliknya di jalan raya dan fasilitas umum ini masih naik dan turun.
Penuturan Jodi, dua hari lalu pihaknya melakukan penertiban dan mengandangkan 2 ekor sapi yang berkeliaran di jalan raya.
“Diawal dulu kita memang dor to dor kemudian himbauan melalui mobil patrol kemudian kita lakukan penertiban secara terus menerus. Allhamdulillah pada posisi ini menurut kami, kita sudah tidak menjadi issu lagi hewan ternak,” jelas Kepala Dinas Pol PP Mukomuko.
BACA JUGA:Update Harga TBS Kelapa Sawit di Bengkulu Utara Pekan Terakhir Juni 2025
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


