Iklan RBTV

Tempo 3 Bulan, Ada 1.000 Kasus Ternak Ngorok di Mukomuko

Tempo 3 Bulan, Ada 1.000 Kasus Ternak Ngorok di Mukomuko

Kasus Ngorok Hewan Ternak,--

MUKOMUKO, RBTVDISWAY.ID –Dalam jangka tiga bulan, Dinas Pertanian Kabupaten MUKOMUKO mencatat hingga saat ini 1.000 ekor hewan ternak warga mati yang diduga terserang penyakit ngorok atau septicaemia epizootica.

BACA JUGA:Manfaatkan KUR BRI, UMKM Pemasok Program Makan Bergizi Gratis Ini Sukses Tingkatkan Skala Usaha

Kasus ini menyerang sejumlah ternak milik warga Desa Prenyah Kecamatan Teramang Jaya dan Desa Retak Ilir Kecamatan Ipuh Kabupaten Mukomuko.

Penyebaran kasus ngorok hewan ternak diduga berasal dari salah satu warga yang tergiur dengan harga kerbau murah dari salah satu kabupaten Bengkulu Utara.

BACA JUGA:HUT Bhayangkara ke-79, Kapolres Kepahiang AKBP. M Faisal: Ini Momentum Anggota Polri untuk Intropeksi Diri

Hewan ternak yang mengidap penyakit ngorok tersebut kemudian menyebar ke hewan ternak lain.

Saat ini Dinas Pertanian terus berupaya memberikan pengobatan serta multivitamin terhadap ternak warga, serta telah menerima bantuan vaksin sebanyak 1.200 dosis dari pemerintah pusat.

Semua vaksin telah didistribusikan ke 4 puskeswan yang ada di Mukomuko.

BACA JUGA:Dari 8 Fraksi DPRD Seluma hanya Fraksi PKS Tolak Pengesahan Perda RTRW Berkaitan Tambang Emas

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko Pitriyani Ilyas mengatakan, saat ini telah dilakukan penanggulangan seperti pemberian antibiotik hingga isolasi wilayah ternak yang terdampak.

“Informasi kita belum menemukan pengembangan kasus diwilayah lain. Kita sudah laporkan beberapa bulan yang lalu bahwa serangan SE itu ada di daerah Pernyah dan sampai saat ini saya belum menemukan kasus ditempat lain. Sata ini kita masih dalam proses penyembuhan” jelas Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko, Pitriyani Ilyas

BACA JUGA:Teuku Zulkarnain Sambut Baik dan Apresiasi Rencana Pembangun Tol Bengkulu-Tanjung Enim, Ini Manfaatnya

Dwi Anggi Saputra

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: