Iklan RBTV

Minimnya Pemasukan Pajak Burung Walet di Bengkulu Selatan, Dewan Dorong Pemkab untuk Hal Ini

Minimnya Pemasukan Pajak Burung Walet di Bengkulu Selatan, Dewan Dorong Pemkab untuk Hal Ini

anggota Komisi I DPRD Bengkulu Selatan, Nurmansyah Samid--

BENGKULU SELATAN, RBTVDISWAY.ID – DPRD BENGKULU SELATAN menyoroti permasalahan retribusi pajak burung walet di Kabupaten BENGKULU SELATAN.

Tahun lalu, target capaian pajak burung walet hanya empat juta rupiah, namun target tersebut belum terpenuhi.

BACA JUGA:Harga Beras Premium Terus Merangsek Naik, Bulog Bengkulu Tunggu Sinyal Bapanas untuk Sebarkan Beras SPHP

Permasalahan dari minimnya capaian tersebut lantaran pengusaha walet yang masih enggan melakukan pembayaran retribusi.

Ditambah, OPD pengampuh sendiri belum memiliki peraturan yang memuat sanksi atas pelanggaran dan ketidaktaatan pajak pada sektor burung walet.

BACA JUGA:Gaji PPPK Paruh Waktu Kabupaten Kepahiang, Apakah Cukup Memenuhi Kebutuhan Sehari-hari?

Nurmansyah Samid, anggota Komisi I DPRD Bengkulu Selatan, mengatakan permasalahan ini tentu akan terus berjalan dari tahun ke tahun jika tidak ditindaklanjuti.

Sehingga, dirinya mendorong Pemkab Bengkulu Selatan untuk melakukan pembentukan perda retribusi pajak khusus burung walet.

“Kendalanya ini susah saya bilannya, apa memang teknis mungkin mereka sudah berusaha tapi ini kembali kekesadaran lagi terakit pajak. Kalau misalkan PPB itu ada yang mengurus ini dan itu dan mungkin yang wallet ini tidak ada yang mengurus” jelas Nurmansyah Samid, Anggota DPRD Bengkulu Selatan

BACA JUGA:Ada 88 Titik Parkir, PAD dari Sektor Parkir di Festival Tabut 2025 Hampir Terkumpul 100 Persen

Anggi Noverdo

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: