Pembangunan Gardu Induk di Kaur Terbentur Pembebasan Lahan, Pemilik Lahan Minta Nominal Ganti Rugi Segini
Pembangunan Gardu Induk di Kaur Terbentur Pembebasan Lahan--
KAUR, RBTVDISWAY.ID - Pemerintah Kabupaten KAUR dan pihak PLN saat ini terus berupaya untuk mempercepat proses penyelesaian gardu induk di Kabupaten KAUR agar segera beroperasi.
Hingga saat ini masih terbentur 1 lahan di Kaur yang menolak nominal gantir rugi dari KJPP.
BACA JUGA:Jadi Pemasok Program MBG, Supplier Ikan Ini Berhasil Kembangkan Usaha Berkat Pinjaman BRI
Dikatakan tim leader perizinan dan pertanahan PLN UPP 2, Edwin Sirait, untuk dapat mengoperasikan gardu induk di Kabupaten Kaur, pihaknya saat ini masih mengupayakan penyelesaian 7 lahan tapak tower.
Adapun 7 lahan tapak tower tersebut, 6 berada di Bengkulu Selatan dan 1 berada di Kabupaten Kaur, tepatnya di Kecamatan Tanjung Kemuning. Pemilik lahan masih menolak nominal ganti rugi yang dikeluarkan KJPP untuk lahannya senilai Rp 150 juta.
BACA JUGA:Mau Ubah Identitas Diri, Simak Cara dan Syarat Menggaanti Nama KK dan KTP di Dukcapil
Pemilik lahan tersebut, bersikeras meminta ganti rugi senilai Rp 250 juta terhadap pihak PLN.
Sementara untuk, 6 lahan tapak tower sutt di Kabupaten Bengkulu selatan saat ini tengah berproses untuk pembebasan lahan berdasarkan penilaian KJPP.
“Satu tower yang belum bebas ini kendalanya pemilik lahan tidak bersedia dengan nilai KJPP yang kami sampaikan. Jadi, mereka belum menerima uang ganti rugi, nominalnya sesuai dengan ketetapan KJPP sekitar Rp 150 juta,” ucap Edwin Sirait
BACA JUGA:Sudah Dimulai Hari Ini, Berikut Sederet Pelanggaran yang Diincar Dalam Operasi Patuh 2025
Sementara itu, pemerintah Kabupaten Kaur dengan tegas menyebutkan jika diskusi akhir mengalami deadlock, maka permasalahan ini akan naik ke meja pengadilan.
Febrianto Romadhan
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


