Guru PPPK Bisa Jadi Kepala Sekolah, Dikbud Kepahiang Ungkap Syaratnya
Kabid PTK Dikbud Kepahiang, Lia Febriani--
KEPAHIANG, RBTVDISWAY.ID - Meksipun berstatus sebagai tenaga dengan perjanjian kerja dan tak memilik pangkat dan golongan seperti umumnya ASN, namun Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kepahiang mengklaim tetap memberikan kesempatan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk mengikuti jenjang karir menjadi kepala sekolah.
BACA JUGA:Khusus Adik Sanak Warga Kota Bengkulu, Yuk Cari Info Cara Bayar PBB via Aplikasi di Bencoolen Indah Mall
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Kemendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang persyaratan untuk menjadi kepala sekolah.
Di edaran tersebut diatur terkait dengan persyaratan seorang guru untuk meniti jenjang karir menjadi kepala sekolah termasuk tenaga PPPK.
Kepala Bidang Pembinaan Tenaga Pendidik Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kepahiang, Lia Febriani mengatakan, sesuai dengan ketentuan maka PPPK diberikan kelayakan untuk meniti jenjang karir untuk menjadi kepala sekolah layaknya ASN pada umumnya.
BACA JUGA:Farel Prayoga Penyanyi 'Wong Ko Ngene' Jatuh Miskin, Saldo ATM Miliaran Tersisa Rp10 Ribu
Namun hal ini asalkan memenuhi persyaratan, seperti masa kerja minimal delapan tahun, usia maksimal 56 tahun, memiliki sertifikat pendidik, guru ahli pratama dan tidak pernah menerima hukuman disiplin saat bekerja.
“Selain PNS juga PPPK asal memenuhi syarat dan kualifikasi itu ada di pasal 7 juga minimal 8 tahun masa kerjanya menjadi guru,” ucap Lia Febriani
Lia menyebutkan untuk syarat khusus tidak pernah mendapatkan sanksi ringan, berat maupun sedang dari Inspektorat sebagai ASN, merupakan pertimbangan khusus bagi seorang asn dalam meniti karir sebagai ASN maupun PPPK.
BACA JUGA:5 Rekomendasi Tablet Rp 1 Jutaan Terbaik 2025, Ditenagai Baterai Berkapasitas Jumbo
Nico Relius
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


