ASN di Kepahiang Bisa Pindah Tugas, Asalkan Syarat Ini Terpenuhi
BKPSDM Kepahiang--
KEPAHIANG, RBTVDISWAY.ID – Dalam reformasi birokrasi atau perbaikan dalam seluruh sektor kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN), Pemerintah Kabupaten KEPAHIANG mengklaim memberikan keleluasaan bagi seluruh ASN di lingkungan Pemkab KEPAHIANG untuk pindah tugas jika tidak bisa mengikuti irama kerja dari Pemkab.
Seiring dengan hal tersebut, Pemkab Kepahiang pun juga memberikan keleluasaan bagi ASN dari luar daerah Kepahiang untuk masuk dan bekerja di lingkungan Pemkab Kepahiang.
Asalkan memenuhi kriteria yang ditekankan pemerintah, seperti sanggup bekerja keras dan terutama wajib memegang surat bebas hukuman disiplin dari Inspektorat.

Kepala Bidang Kesejahteraan dan Administrasi Kepegawaian BKDPSDM Kepahiang, Bahrur Rozi --
BACA JUGA: Mantan Karyawan Petshop di Kota Bengkulu Nekat Mencuri, Alasannya Klasik Banget
Kepala Bidang Kesejahteraan dan Administrasi Kepegawaian BKDPSDM Kepahiang, Bahrur Rozi menyampaikan, sejak beberapa bulan terakhir pihaknya telah menerima belasan berkas pengajuan dari ASN, baik yang ingin mengajukan pindah tugas keluar maupun masuk ke Kabupaten Kepahiang.
“Beberapa PNS ini sebenarnya sudah kita acc ketika sudah memenuhi syarat, salah satunya bebas disiplin dan sebagainya. Dan kalau jumlahnya itu ada 3 orang yang sudah di-acc untuk pindah ke Rejang Lebong, 1 orang ditunda, dan 4 orang diproses,” ujar Bahrur Rozi
Untuk keluar dan masuknya ASN yang mengajukan pindah, BKDPSDM Kepahiang mengklaim cukup berimbang antara yang mengajukan keluar maupun yang akan masuk mengajukan pindah tugas.
BACA JUGA:Tidak Perlu Datang ke Bank, Ini Rincian Lengkap Angsuran Pinjaman KUR BRI Mulai dari Rp 1 hingga 150 Juta
Nico Relius
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


