Polres Bengkulu Selatan Ringkus 12 Pelaku Tindak Pidana. Narkotika, Curanmor Hingga Penganiyaan
--
"Ini semua hasil kerja keras anggota di lapangan dan juga peran serta masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada kepolisian," terang Kompol Berlan.
BACA JUGA:Kejati Bengkulu Borgol Pejabat Kementerian ESDM, Terima Gratifikasi Rp1 M dari Bos Tambang Batu Bara
Polres Bengkulu Selatan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak kriminalitas, khususnya peredaran narkoba dan kejahatan jalanan, demi menciptakan rasa aman di tengah masyarakat.
Sementara untuk kasus pencurian, empat tersangka masing-masing AF (21), AIM (23), OKN (19), dan IS (40) ditangkap setelah terbukti melakukan aksi pencurian dengan pemberatan.
Barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor Jupiter MX, BPKB, dan STNK. Keempatnya dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.
BACA JUGA:Jalan Sehat Merah Putih, Persiapan Sudah 80 Persen, Disiapkan Banyak Hadiah
Sedangkan kasus penganiayaan berat dilakukan tersangka RP (19) yang membacok korban hingga mengalami luka serius di tangan dan kaki.
Polisi mengamankan sebilah senjata tajam sepanjang 20 cm dan sepeda motor sebagai barang bukti. Tersangka terancam hukuman berat sesuai KUHP tentang penganiayaan.
"Semua ini hasil kerja keras anggota di lapangan dan juga berkat peran serta masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada kepolisian," tutup Wakapolres.
Rendra Aditya
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


