Iklan RBTV

Halo Kejati Bengkulu, Di DPMPTSP Provinsi, Jaksa Ingatkan Pentingnya Pemerintahan yang Bersih

Halo Kejati Bengkulu, Di DPMPTSP Provinsi, Jaksa Ingatkan Pentingnya Pemerintahan yang Bersih

Halo Kejati Bengkulu menyambangi DPMPTSP Provinsi Bengkulu--

BENGKULU, RBTVDISWAY.ID - Kejaksaan Tinggi Bengkulu melalui Bidang Intelijen menyelenggarakan kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum dengan tema “Membangun Clean and Good Governance Bebas dari Korupsi” di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Bengkulu.

Materi disampaikan Dr. Riky Musriza, S.H., M.H., didampingi oleh tim Jaksa Fungsional Bidang Intelijen, yaitu Yuli Herawati, S.H., M.H., Yordan M. Betsy, S.H., Marliana Dahlia Sari, S.H., dan Ira Karina, S.H.

Dalam pemaparannya, Kejati Bengkulu menekankan pentingnya penerapan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi. 

Materi yang disampaikan antara lain mengenai definisi korupsi, penyebab terjadinya korupsi, dampak yang ditimbulkan, serta upaya pencegahan melalui peningkatan integritas dan kepatuhan hukum bagi ASN. 

BACA JUGA:Orang Kaya Lama, Ini Daftar Harta Kekayaan Terbaru Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Laos

Riky menjelaskan tentang peran strategis ASN dalam membangun pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Melalui kegiatan ini, diharapkan para ASN di lingkungan DPMPTSP Provinsi Bengkulu lebih memahami potensi kerawanan korupsi di bidang pelayanan perizinan dan investasi serta mampu menjadi garda terdepan dalam mewujudkan birokrasi yang bersih dan berintegritas.

BACA JUGA:Ini Daftar Wilayah di Indonesia yang Memiliki Logam Tanah Jarang

"Kejaksaan Tinggi Bengkulu berkomitmen untuk terus melaksanakan program penyuluhan hukum secara berkesinambungan, sebagai langkah nyata dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi serta membangun tata kelola pemerintahan yang baik di Provinsi Bengkulu," tutup Asintel Kejati Bengkulu David P. Duarsa melalui Kasi C Kejati Bengkulu, Riky Musriza.

 

Rendra Aditya Gunawan

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: