Kucuran Dana Desa Tahun 2026 untuk Seluruh Kabupaten di Provinsi Banten, Daerahmu Kebagian Berapa?
Dana Desa Tahun 2026 di Provinsi Banten--
NASIONAL, RBTV.DISWAY.ID - Dana desa merupakan alokasi dana untuk membangun desa dalam APBN, yang disalurkan melalui APBD.
Setiap tahun, pemerintah pusat selalu mengalokasikan Dana Desa sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat di tingkat paling bawah, yaitu desa.
Dana desa besumber dari APBN yang kemudian disalurkan melalui APBD kabupaten/kota untuk mnukung berbagaikegiatan penting mulai dari pemerintahan, pembangunan, hingga pemberdayaan masyarakat.
BACA JUGA:Inovasi Baru, Walikota Bengkulu Kenalkan Program BALADEWA
Apa Sebenarnya Fungsi Dana Desa?
Dana Desa memiliki peran strategis, bukan sekadar bantuan, tetapi menjadi instrumen pembangunan nasional yang menyentuh langsung kehidupan masyarakat desa. Fungsinya meliputi:
1. Mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa, mulai dari kegiatan operasional hingga pelayanan publik.
2. Pembangunan infrastruktur dasar, seperti jalan desa, jembatan, sarana air bersih, sanitasi, bahkan energi terbarukan yang bisa menunjang aktivitas warga.
3. Pemberdayaan ekonomi masyarakat, misalnya melalui pengembangan BUMDes, pelatihan usaha kecil, hingga program peningkatan keterampilan.
4. Peningkatan kualitas hidup masyarakat desa, baik dalam aspek kesehatan, pendidikan, maupun pengentasan kemiskinan.
5. Mendukung program nasional, seperti pencegahan stunting, ketahanan pangan, penanganan kemiskinan ekstrem, hingga pemulihan ekonomi pascapandemi.
Dengan Dana Desa, desa juga didorong untuk memiliki otonomi lebih besar dalam mengelola potensi lokalnya.
Artinya, desa bukan sekadar penerima, tetapi juga motor penggerak pembangunan yang sesuai kebutuhan masyarakatnya.
BACA JUGA:Dana Desa Tahun 2026, Ini Pembagian Dana untuk Seluruh Kabupaten dan Kota di Jawa Barat
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


