Kejati Bengkulu Terima SPDP Kasus Dugaan Korupsi di Dinas Perkim Lebong, Terlapor Berinisial H
Plh Kasi Penkum dan Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu--
BENGKULU, RBTV.DISWAY.ID - Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda BENGKULU mengusut kasus dugaan korupsi di Kabupaten Lebong.
Dalam perkara ini, Kejaksaan Tinggi Bengkulu sudah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu.
BACA JUGA:121 Unit Rumah Tidak Layak Huni di Bengkulu Akan Dibeda Lewat BSPS, Dananya Rp3 Miliar
Didampingi Plh Kasi Penkum Denny Agustian, Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arief Wirawan menyampaikan perkara tersebut disidik Polda Bengkulu karena adanya dugaan korupsi belanja bahan bangunan untuk rumah masyarakat di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Lebong Tahun Anggaran (TA) 2023.
"Kita sudah menerima SPDP, berkas sendiri sudah naik penyidikan dengan satu orang terlapor berinisial H selaku Kabid di Lebong," kata Arief Wirawan.
"Dari pihak Kejaksaan Tinggi Bengkulu masih menunggu berkas tahap pertamanya. Kita sudah menunjuk juga beberapa orang jaksa mengawal perkara ini," tutup Arief Wirawan.
BACA JUGA:Link Live Streaming Indonesia vs Arab Saudi, Cek Prediksi Susunan Pemain
Berdasarkan informasi, kegiatan tersebut merupakan Bantuan Stimulan Rumah Swadaya (BSRS), bedah rumah tersebut bersumber dari APBD Lebong 2023 dengan pagu Rp 4,1 miliar.
Paket kegiatan itu diperuntukkan bagi 93 unit kepada warga Lebong selaku penerima manfaat. Total anggaran per unit pembangunan rumah baru layak huni adalah puluhan juta rupiah yang diberikan dalam bentuk uang untuk pembelian bahan bangunan.
(Rendra Aditya)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


