Iklan RBTV

KUR Mandiri 2025 Siap Dongkrak Bisnis Rakyat, Cek Tabel Angsuran Pinjaman Hingga Rp 500 Juta

KUR Mandiri 2025 Siap Dongkrak Bisnis Rakyat, Cek Tabel Angsuran Pinjaman Hingga Rp 500 Juta

Perhitungan angsuran harian dan bulanan pinjaman KUR Mandiri Rp 80 juta.--

NASIONAL, RBTV.DISWAY.IDKredit Usaha Rakyat (KUR) adalah kredit untuk modal kerja atau investasi kepada individu dengan skala UMKM yang produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan atau agunan tambahan belum mencukupi.

Salah satu yang bisa dengan sangat mudah diakses adalah KUR dari Bank Mandiri. Program ini akan tetap dibukan bahkan hingga akhir tahun 2025 ini.

KUR bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja. Selain itu, KUR juga bertujuan untuk meningkatkan dan memperluas akses pembiayaan kepada usaha produktif.

KUR juga dibentuk untuk meningkatkan kapasitas daya saing usaha Mikro, Kecil, dan menengah (UMKM).

BACA JUGA:Bingung Kenapa Pengajuan KSM Mandiri Bisa Ditolak dan Gagal Dapat Asuransi Jiwa? Mungkin 17 Ini Penyebabnya

Tak hanya satu atau dua, bahkan terdapat beberapa sektor produksi yang dipriototaskan dalam pengajuan pinjaman KUR Bank Mandiri, berikut ini adalah diantaranya:

  • Sektor perdagangan
  • Sektor pertanian, perkebunan dan kehutanan 
  • Sektor kelautan dan perikanan
  • Sektor konstruksi
  • Sektor pertambangan garam rakyat
  • Sektor pariwisata
  • Sektor jasa produksi
  • Sektor produksi lainnya.

BACA JUGA:Tanpa Jaminan, Segini Angsuran Bulanan untuk Pinjaman KSM Mandiri Rp 150 Juta

Jenis dan plafon KUR Mandiri 2025 

Program KUR Mandiri tahun ini mencakup beberapa jenis pinjaman, antara lain: 

  • KUR Super Mikro: Hingga Rp 10 juta
  • KUR Mikro: Rp 10 juta - Rp 100 juta
  • KUR Kecil: Rp 100 juta - Rp 500 juta
  • KUR Penempatan PMI (TKI): Hingga Rp 100 juta 
  • KUR Khusus: Hingga Rp 500 juta, khusus sektor tertentu seperti pertanian dan perikanan.

BACA JUGA:Pinjaman KSM Mandiri Rp 50 Juta, Angsurannya Rp 600 Ribuan per Bulan

Syarat Penerima KUR Mandiri 2025

1. Pemilik Usaha Mikro, Kecil dan Menengah

2. Pemilik Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dari anggota keluarga dari karyawan/karyawati yang bepenghasilan tetap atau bekerja sebagai pekerja migran Indonesia.

3. Pemilik Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dari pekerja migran indonesia yang pernah bekerja di luar negeri

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: