Makin Sejahtera, Gaji PNS dan PPPK Naik 2025, Persentase Kenaikannya Berapa?
Wacana kenaikan gaji PNS dan PPPK--
NASIONAL, RBTV.DISWAY.ID - Aparatur Sipil Negara (ASN) baik kategori Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) saat ini full senyum.
Pemerintah disebut-sebut tengah menyiapkan kebijakan kenaikan gaji terbaru yang akan berlaku mulai tahun 2025.
BACA JUGA:Menjajal Infinix XPAD GT, Tablet Gaming Flagship GT Verse, Segini Harganya
Wacana ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, yang dikabarkan menjadi acuan utama penyesuaian pendapatan aparatur negara.
Langkah ini disambut dengan rasa syukur oleh banyak pihak. Akhirnya kesejahteraan PNS dan PPPK akan kembali mendapat perhatian.
Seperti diketahui, kebijakan kenaikan gaji ASN, baik itu PNS dan PPPK biasanya ditetapkan melalui payung hukum berupa Peraturan Presiden yang kemudian diturunkan dalam peraturan teknis oleh KementerianPAN-RB serta instansi terkait.
BACA JUGA:Rapat TEPRA Triwulan III 2025, Wagub Mian Optimis Anggaran Terserap Optimal
Kenaikan ini mencakup berbagai sektor, mulai dari guru dan dosen, tenaga kesehatan, hingga aparat keamanan seperti TNI dan Polri.
Kebijakan ini tentu menimbulkan harapan besar bagi ASN baik itu PNS dan PPPK. Sejak terakhir kali pemerintah menaikkan gaji ASN pada 2024, berbagai pihak memang telah mendorong agar kesejahteraan aparatur negara kembali ditingkatkan.
Hal ini mengingat tingginya inflasi dan meningkatnya biaya hidup di banyak daerah.
BACA JUGA:Persaingan Sengit, Ini Daftar 21 Negara Lolos ke Piala Dunia 2026
Berapa Besarannya?
Kendati demikian, untuk kenaikan gaji PNS disesuaikan dengan golongan dan masa kerja masing-masing. Sehingga setiap ASN akan menerima penyesuaian yang berbeda sesuai posisinya.
Selain penyesuaian gaji pokok, kebijakan ini juga mencakup sistem total reward berbasis kinerja.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


