Iklan RBTV

Sidang Perkara Dugaan Korupsi di Setwan DPRD Kepahiang, Pengakuan 11 Saksi Beratkan Mantan Sekwan

Sidang Perkara Dugaan Korupsi di Setwan DPRD Kepahiang, Pengakuan 11 Saksi Beratkan Mantan Sekwan

--

Dari saksi yang dihadirkan, membenarkan adanya pemotongan berdasarkan perintah dari Sekwan, padahal tidak ada aturan tertulis terkait pemotongan anggaran perjalanan dinas. 

"Tidak ada aturan tertulis tentang pemotongan, hak itu diberikan kepada setiap pelaku perjalanan dinas. Tapi faktanya, meski mereka sudah melakukan perjalanan dinas, tetapi dipotong, beberapa kegiatan tidak dikerjakan, tapi uangnya tidak diterima oleh penerima, pemotongan atas perintah Sekwan," pungkas Kasi Pidsus Kejari Kepahiang.

BACA JUGA:Ini Simulasi Perhitungan Gaji PNS Terbaru, Makin Tajir

Para terdakwa dalam perkara ini adalah: 

  1. Windra Purnawan – Eks Ketua DPRD Kepahiang (2019–2024)
  2. Andrian Defandra – Eks Wakil Ketua I DPRD Kepahiang (2019–2024)
  3. Roland Yudhistira – Eks Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kepahiang
  4. Yusrinaldi – Eks Bendahara DPRD Kepahiang
  5. Didi Rinaldi – Eks Bendahara DPRD Kepahiang
  6. RM Johanda – Mantan Anggota DPRD Kepahiang periode 2019–2024
  7. Joko Triono – Mantan Anggota DPRD Kepahiang periode 2019–2024
  8. Maryatun – Mantan Anggota DPRD Kepahiang periode 2019–2024
  9. Budi Hartono – Mantan Anggota DPRD Kepahiang periode 2019–2024
  10. Nanto Usni – Mantan Anggota DPRD Kepahiang periode 2019–2024

BACA JUGA:6 Warisan Budaya Provinsi Bengkulu Ditetapkan Jadi Warisan Budaya Tak Benda oleh Kementerian Kebudayaan RI

(Rendra)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: