Masuk Rutan Malabero, Kepala Dinas Perindag Kota Bengkulu Terima Aliran Dana Jual Beli Aset Pasar Panorama
--
Sebelumnya Kejaksaan Negeri Bengkulu sudah menahan dan menetapkan seorang oknum anggota DPRD Kota Bengkulu berinisial PH ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi serta dugaan pemerasan dalam jabatan.
BACA JUGA:Petani Mukomuko Dapat Alsintan dari Ketua DPD RI: Wujud Nyata Kepedulian Terhadap Pertanian Daerah
PH disangkakan pasal dugaan korupsi dalam pemanfaatan aset serta dugaan praktik pemerasan dalam jabatan atas puluhan pedagang pemilik kios di Pasar Panorama yang merupakan milik Pemerintah Kota Bengkulu atau melakukan jual beli aset Pasar Panorama Kota Bengkulu
Kejaksaan mengungkap jika tersangka diduga membangun sekitar 48 kios baru diatas lahan milik Pemkot Bengkulu, kemudian mematok harga antara 55 juta hingga 310 juta per unit kepada pedagang yang ingin berjualan.
Selain itu, aksi pelaku semakin mulus mengingat statusnya sebagai salah seorang anggota DPRD Kota Bengkulu, sehingga para pedagang akhirnya menurut dan memberikan besaran uang yang berbeda beda agar tetap bisa berjualan di lokasi tersebut.
Modus tersebut dinilai penyidik, menyebabkan potensi kerugian negara dan memperkaya diri sendiri maupun pihak tertentu.
(**)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


