Iklan RBTV

Cicilan Tidak Sampai Rp 1 Juta per Bulan Bisa Dapat Pinjamaan KUR BRI Puluhan Juta, Begini Caranya

Cicilan Tidak Sampai Rp 1 Juta per Bulan Bisa Dapat Pinjamaan KUR BRI Puluhan Juta, Begini Caranya

Cukup bayar angsuran ratusan ribu untuk mendapatkan pinjaman KUR BRI puluhan juta rupiah--

- Melengkapi dokumen administrasi, seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), dan dokumen usaha seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan usaha (SKU).

- NPWP wajib untuk pengajuan pinjaman di atas Rp 50 juta.

- Tidak memiliki riwayat kredit macet di bank manapun.

BACA JUGA:Persyaratan Pengajuan KUR BRI 2025, Ini Cicilan Bulanan Pinjaman Rp 50 Juta

Cara Pengajuan Pinjaman KUR BRI 

Pengajuan dapat dilakukan secara online melalui aplikasi BRImo untuk kemudahan dan kecepatan dalam proses.

Calon debitur dapat juga mengajukan langsung ke kantor cabang BRI terdekat dengan membawa lengkap dokumen persyaratan.

BRI akan melakukan survei dan verifikasi usaha untuk memastikan kelayakan pemberian kredit.

Setelah disetujui, pencairan dana akan dilakukan dan nasabah dapat mulai melakukan pembayaran cicilan sesuai tenor yang dipilih.

Pastikan menyesuaikan plafon dan tenor dengan kemampuan usaha agar angsuran tidak memberatkan.

Pinjaman KUR BRI 2025 menghadirkan kesempatan besar bagi pelaku UMKM untuk mendapat modal usaha dengan bunga rendah dan cicilan yang ringan dalam jangka waktu sampai 5 tahun. 

Ada tiga jenis KUR yang dapat disesuaikan dengan skala dan kebutuhan usaha, mulai dari mikro hingga menengah. 

Syarat pengajuan yang relatif mudah dengan berbagai pilihan metode, baik melalui aplikasi BRImo maupun cabang langsung, membuat program ini semakin diakses secara luas. 

Calon debitur disarankan untuk memahami simulasi cicilan agar memilih plafon dan tenor yang optimal sesuai kemampuan bayar agar bisnis dapat berkembang tanpa terbebani beban cicilan. 

Dengan proses pengajuan yang transparan dan survei usaha yang mendukung, pinjaman KUR BRI 2025 tetap menjadi modal penting untuk pertumbuhan UMKM di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: