Kredit Macet, Apakah DC SPinjam Boleh Menyita Barang Milik Debitur?
--
NASIONAL, RBTV.DISWAY.ID – Debt collector (DC) atau petugas penagihan utang pada dasarnya diberikan kuasa oleh penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (LPBBTI) atau dikenal pinjaman online (pinjol) untuk melakukan penagihan utang kepada debitur ketika kualitas pinjaman sudah macet.
Sebenarnya, DC tidak akan menagih utang ke rumah jika debitur tidak mengalami keterlambatan pembayaran alias galbay.
BACA JUGA:Polres Seluma Rilis Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Dusun Tengah, Kapolres Beberkan Modusnya
Layanan pinjaman online (pinjol) di Indonesia memang memberikan kemudahan akses pembiayaan bagi masyarakat, termasuk salah satunya SPinjam dari Shopee.
SPinjam sendiri merupakan layanan pinjaman dana tunai tanpa agunan yang dapat diakses melalui aplikasi Shopee dan ShopeePay.
Layanan ini disediakan oleh PT Lentera Dana Nusantara, dan telah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
BACA JUGA:Pesan Gubernur Bengkulu Helmi Hasan Saat Jadi Inspektur Upacara Hari Pahlawan 2025
Tentunya, SPinjam menawarkan pinjaman langsung cair dengan cicilan bulanan yang bisa digunakan untuk berbagai kebutuhan mendesak.
Namun, tak sedikit pula yang mengalami keterlambatan pembayara atau galbay alias kredit macet. Sehingga, bisa memunculkan kedatangan DC ke rumah.
Lantas, apakah DC boleh menyita barang debitur pinjol yang galbay?
BACA JUGA:Pimpin Upacara Hari Pahlawan dan HKN, Dandim 0425/Seluma Ajak Tauladani Jasa Para Pahlawan
Tidak Boleh Menyita Barang
Melansir dari laman resmi kejaksaan, bahwa pinjol melalui debt collector (DC) tidak dapat melakukan eksekusi atas benda-benda milik debitur seperti kedudukan bank sebagai kreditur preferen yang ada jaminan kebendaan.
Sehingga, tindakan DC pinjol yang mengambil paksa barang atau harta debitur tanpa hak adalah suatu perbuatan melawan hukum dimana debitur dapat mengajukan gugatan perdata atasnya
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


