Kredit Macet, Apakah DC SPinjam Boleh Menyita Barang Milik Debitur?
--
Jadi, DC yang mengambil barang debitur secara paksa juga dapat dijerat dengan pasal pencurian sebagaimana diatur di dalam Pasal 362 KUHP atau Pasal 365 ayat (1) KUHP apabila disertai dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
Nah, penyelenggara pinjol selaku perusahaan yang memberikan kuasa kepada debt collector dalam melakukan penagihan utang, juga bisa dipertanggungjawabkan secara pidana atas tindak pidana yang dilakukan oleh debt collector. Hal didasarkan pada ketentuan Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Tips Hadapi DC Kredivo
Untuk itu berikut ini adalah tips bagaimana cara mengahdapi DC Kredivo yang berkunjung ke rumah:
1. Tetap tenang dan jangan panik
Jangan panik atau merasa bersalah saat DC datang. tetap jaga sikap tenang dan jangan terpancing emosi.
2. Konfirmasi identitas dan legalitas
Sambut DC dengan sopan, lalu tanyakan identitas dan nomor ID mereka. Minta mereka untuk menunjukkan sertifikat profesi dari Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (AFPI) jika mereka beroperasi secara resmi.
Selain itu jangan lupa untuk tanyakan siapa yang memberi perintah penagihan dan kontak pemberi tanggung jawab.
BACA JUGA:Kamu Galbay Kredivo? Ini Aturan yang Harus Dipatuhi DC dalam Proses Penagihan
3. Komunikasi sesuai aturan
Jangan berpaling dari tanggungjawab, jelaskan alasan mengenai keterlambatan membayar dengan baik dan jujur, tetapi jangan menjanjikan apa pun pada DC yang tidak dapat dipenuhi.
Jika memungkinkan, ajukan negosiasi untuk keringanan seperti perpanjangan waktu atau penjadwalan ulang pembayaran dan diskusikan opsi ini langsung dengan pihak Kredivo (bukan DC).
Namun yang perlu dicatat adalah tolak mentah-mentah permintaan uang transport atau uang damai karena itu tidak diatur oleh peraturan penagihan utang.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


