Kini DC Shopee Ada Dimana-mana, Ini Konsekuensi Bagi Debitur yang Galbay
Debt Collector--
Data kredit debitur akan dilaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini menyebabkan skor kredit menjadi buruk dan debitur akan kesulitan mengajukan pinjaman atau kredit di lembaga keuangan formal lainnya di masa depan (seperti KPR, kredit kendaraan, atau kartu kredit).
- Denda dan Bunga Berjalan
Tunggakan akan terus bertambah karena adanya akumulasi denda dan bunga sesuai dengan perjanjian pinjaman yang disepakati.
BACA JUGA:Mengungkap Watak Pandito Mbangun Teki, Menjadi Pemimpin dan Berharta?
- Blacklist Permanen
Jika gagal bayar berlanjut terus-menerus, debitur bisa masuk dalam daftar hitam (blacklist) di industri keuangan.
- Penagihan yang Lebih Intens
Pihak penyedia pinjaman (kreditur) akan melanjutkan upaya penagihan melalui berbagai cara, seperti panggilan telepon intens, email, atau surat peringatan resmi.
BACA JUGA:Jelang Penerbitan NI PPPK, Masih Ada 93 PPPK Paruh Waktu Pemprov Bengkulu Belum di Pertek
- Risiko Hukum Perdata
Meskipun tidak bisa dipenjara, kreditur memiliki hak untuk menempuh jalur hukum perdata dengan mengajukan gugatan ke pengadilan untuk menagih hutang tersebut.
Sementara itu, untuk informasi, berdasarkan aturan OJK, setelah menunggak lebih dari 90 hari, pinjaman tidak lagi dihitung sebagai aset lancar perusahaan dan dicatat sebagai kredit macet.
Namun, ini tidak berarti utang hangus atau lunas, melainkan hanya beralih metode pencatatannya. Kewajiban membayar tetap ada.
BACA JUGA:Cara Mengolah Buah Mengkudu untuk Kecantikan, Atasi Penuaan Dini hingga Jerawat
Putri Nurhidayati
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


