Iklan RBTV

Terbaru, Segini Gaji yang Diterima Kades untuk Tahun 2026

Terbaru, Segini Gaji yang Diterima Kades untuk Tahun 2026

Apakah gaji Kades tahun 2026 naik?--

Selain itu Kades dan perangkat desa juga dijamin mendapatkan perlindungan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan.

Hal ini mengacu pada Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

BACA JUGA:10 Rekomendasi Hotel Murah di Jogja untuk Liburan Akhir Tahun, Fasilitas Lengkap

Rincian Tunjangan Aparatur Desa

Dalam beleid tersebut, terdapat empat jenis tunjangan yang akan diterima aparatur desa, yakni tunjangan jabatan, kinerja, kesejahteraan, dan tunjangan lainnya. Berikut rinciannya:

- Tunjangan Jabatan:

- Kepala Desa: Rp500.000

- Sekretaris Desa: Rp450.000

- Perangkat Desa: Rp400.000

- Tunjangan Kinerja:

- Kepala Desa: Rp300.000

- Sekretaris Desa: Rp250.000

- Perangkat Desa: Rp200.000

- Tunjangan Kesejahteraan:

- Kepala Desa: Rp200.000

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: