Tanah Bengkok, Sumber Pendapatan Lain untuk Kades dan Perangkat, Begini Ketentuannya
Pemanfaatan tanah bengkok, salah satu tunjangan atau kompensasi jabatan untuk Kades dan perangkat.--
Pengelolaan Tanah Bengkok
Kebanyakan pengelolaan Tanah Bengkok dengan sistem penyewaan kepada masyarakat. Tanah tersebut disewakan kepada warga untuk kemudian dimanfaatkan menjadi sawah tanah kebun.
Penunjukan warga yang berhak menyewa tanah ini bisa melalui mekanisme lelang atau dengan sistem bergiliran.
Kemudian uang hasil sewa Tanah Bengkok itu masuk ke kas desa dan pemanfaatannya bisa untuk tunjangan Kades dan perangkatnya atau digunakan untuk kepentingan lain seperti pembangunan di desa.
Sistem Sewa dan Lelang
Penyewaan: Tanah disewakan kepada warga, seringkali dengan sistem bergilir antar kepala keluarga agar adil, atau melalui lelang di mana harga ditentukan desa, bukan hanya pemenang tertinggi.
Hasil Lelang/Sewa: Uang hasil sewa atau lelang dimasukkan ke kas desa untuk dibelanjakan sesuai APBDes, setelah disepakati BPD.
BACA JUGA:Gadai SK PNS Bisa Cair Rp 1,5 Miliar? Begini Prosesnya Lewat KSM Mandiri
Pengelolaan Mandiri
Dikelola Sendiri: Kepala Desa atau perangkat desa menggarapnya langsung (misal sawah, tambak ikan) atau disewakan, sesuai Peraturan Bupati.
Hasil untuk Tunjangan: Hasil pengelolaan menjadi tambahan tunjangan penghasilan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa, ditetapkan setiap tahun melalui Keputusan Kepala Desa.
Skema Lain
Kerja Sama: Pemanfaatan tanah bengkok juga bisa melalui skema Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) atau Bangun Guna Serah (BGS) untuk membangun fasilitas desa.
Hari Adiyono
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


