Terlanjur Viral, Danacita Buka Suara Terkait Penyaluran Pinjaman Kepada Mahasiswa ITB, Ini Tanggapan OJK
Danacita Buka Suara Terkait Penyaluran Pinjaman Kepada Mahasiswa ITB--
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyampaikan, sebagai perusahaan pinjaman pinjol, DanaCita juga memiliki program kerja sama serupa dengan beberapa universitas lainnya.
BACA JUGA:Viral dan Dikritik Netizen Lantaran Mahasiswa ITB Bayar UKT Pakai Pinjol, Berikut Tanggapan KM ITB
DanaCita merupakan Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang telah memperoleh izin legal dari OJK pada 2 Agustus 2021 dan memiliki bisnis utama memberikan layanan pembiayaan pendidikan.
Pada 26 Januari 2024, pihak OJK telah memanggil pihak dari DanaCita guna untuk meminta penjelasan. Hingga saat ini, Mahendra mengatakan, pihaknya terus melakukan pendalaman lebih lanjut terkait ada atau tidaknya pelanggaran yang dilakukan oleh pihak-pihak yang terkait.
BACA JUGA:Cara Mengetahui Pinjol Legal dan Ilegal, hanya Ada 3 Cara, Salah Satunya Lewat WhatsApp
Selain itu, ia memberikan catatan bahwa penggunaan fasilitas pinjaman dari perusahaan peer-to-peer lending (P2P lending) sebenarnya merupakan pilihan masing-masing mahasiswa untuk menggunakannya atau tidak.
Lebih lanjut, Mahendra menjelaskan, saat ini memang ada program beasiswa yang diberikan oleh beberapa lembaga jasa keuangan tertentu, tetapi dengan jumlah yang terbatas.
BACA JUGA:Cara Menghapus Data Diri dari Pinjol, Pakai 6 Cara Ini Terbukti Aman dan Efektif
Sebagai tindak lanjut, OJK telah meminta DanaCita untuk tetap memperhatikan aspek kehati-hatian dan transparansi dalam penyaluran pembiayaannya dan lebih meningkatkan edukasi kepada mahasiswa mengenai hak dan kewajiban konsumen, termasuk aspek risikonya dan seluruh aspek pelindungan konsumen lainnya.
Adapun berdasarkan keterangan dari pihak DanaCita, telah ada kerja sama antara DanaCita dengan ITB dalam rangka penyediaan fasilitas pendanaan UKT mahasiswa.
Kerja sama tersebut dilakukan dalam rangka memberikan pilihan jalan keluar bagi mahasiswa yang kesulitan melakukan pembayaran UKT. Pinjaman baru diberikan jika terdapat pengajuan dari mahasiswa yang bersangkutan dan telah melalui proses analisis kelayakan oleh DanaCita.
BACA JUGA:7 Aturan Terbaru Pinjol 2024, Pahami Soal Bunga, Penagihan Sampai Denda, Jangan Sampai Terjebak
Berdasarkan penelitian OJK, manfaat ekonomi (suku bunga) yang dikenakan oleh DanaCita telah sesuai dengan SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2023.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


