Iklan RBTV

Begini Cara Menghitung Pajak Motor di STNK dan Pahami Arti Singkatan yang Ada di STNK

Begini Cara Menghitung Pajak Motor di STNK dan Pahami Arti Singkatan yang Ada di STNK

Cara Menghitung Pajak Motor di STNK--

Untuk melakukan perhitungan pajak STNK motor, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen yang diperlukan, antara lain:

  1. BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor): BPKB adalah dokumen resmi yang membuktikan kepemilikan kendaraan. Pastikan Anda memiliki BPKB yang valid untuk melakukan perhitungan pajak STNK.
  2. STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan): STNK adalah dokumen yang menyatakan bahwa kendaraan Anda sudah terdaftar dan sah mengemudi di jalan raya. STNK ini harus masih berlaku untuk dapat melanjutkan perhitungan pajak STNK motor.
  3. Surat Keterangan Pajak Daerah: Dokumen ini diperoleh dari pemerintahan setempat dan digunakan sebagai bukti pembayaran pajak daerah yang berkaitan dengan STNK kendaraan Anda.
  4. Dokumen Pendukung Lainnya: Beberapa dokumen pendukung lainnya seperti kartu identitas (KTP), surat kuasa (jika diperlukan), dan dokumen lain yang mungkin diminta oleh instansi yang berwenang.

BACA JUGA:Banyak Diminati, Segini Biaya Service Mobil Xpander Mulai 10.000-100.000 Km

Begini Cara Menghitung Pajak Motor:

Selain komponen di atas, untuk menghitung pajak motor juga tidak lepas dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).

Nilai ini ditetapkan dari Dispenda yang sebelumnya telah menerima data dari Agen Pemegang Merek (APM). Perhitungan NJKB tidak didasarkan pada pasaran, melainkan pada depresiasi.

BACA JUGA:7 Daftar Mobil Toyota yang Paling Irit Bahan Bakar, Adakah Mobil Impianmu?

Misalnya, NJKB motormu ada di angka Rp 10.000.000. Cara menghitung pajak motor adalah menggunakan rumus NJKBx2%x1.

Nominal 2% di atas adalah angka persentasi tarif pajak progresif kendaraan pertama untuk motor. Dari perhitungan 10.000.000×2%, menghasilkan tarif pajak kendaraan sebesar Rp 200 ribu.

Sementara untuk pajak motor tahunan, tarif pajak kendaraan ditambahkan dengan SWDKLLJ yang biayanya Rp35 ribu untuk motor.

Jadi, pajak tahunan yang harus kamu bayarkan adalah sebesar Rp200 ribu+Rp35 ribu= Rp235 ribu.

BACA JUGA:Lebih dari Rp 1 Juta, Segini Biaya Service Mobil Mitsubishi Pajero?

Denda Pajak Motor

Besaran denda pajak motor yang dikenakan berbeda-beda, tergantung dari besar pajak kendaraan dan waktu keterlambatannya.

Namun, cara menghitungnya tetap sama. Rumus menghitung denda pajak motor adalah sebagai berikut:

- Denda pajak motor 1 hari-1 bulan dikenakan denda sebesar 25%

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: