Iklan RBTV

Cara Mengecek LHKPN untuk Melihat Harta Kekayaan Pejabat di Indonesia Lewat Smartphone

Cara Mengecek LHKPN untuk Melihat Harta Kekayaan Pejabat di Indonesia Lewat Smartphone

Lewat HP, begini cara mengecek harta kekayaan pejabat--

BACA JUGA:Cerita Pedagang Sandal di Kayuagung yang Kecanduan KUR BRI 2024

Ketentuan Laporan LHKPN kepada KPK

Penyampaian LHKPN KPK dilakukan secara elektronik melalui laman resmi di situs elhkpn.kpk.go.id. Dalam penyampaiannya, sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (2) Peraturan KPK 2/2020, LHKPN haruslah memuat sejumlah data, antara lain:

1. Nama

2. Jabatan

3. Instansi

4. Tempat dan tanggal lahir

5. Alamat

6. Identitas istri/suami dan anak, baik anak tanggungan maupun bukan anak tanggungan

7. Jenis, nilai, asal usul dan tahun perolehan serta pemanfaatan harta kekayaan

8. Besaran penerimaan dan pengeluaran

9. Surat kuasa mendapatkan data keuangan dengan tanda tangan sesuai dengan KTP

10. Surat pernyataan dari penyelenggara negara.

BACA JUGA:Optimisme BRI Pada Kebijakan Ekonomi di Era Pemerintahan Baru

Setelah penyampaian dilakukan, KPK akan melakukan verifikasi administratif dari LHKPN yang disampaikan.
Verifikasi tersebut dilakukan dengan memeriksa ketepatan dan kelengkapan laporan yang disampaikan, termasuk halnya surat kuasa mendapatkan data keuangan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: