Iklan RBTV

7 Bulan Sembunyi di PUT Rejang Lebong, Tersangka Curanmor Dibekuk Polisi

7 Bulan Sembunyi di PUT Rejang Lebong, Tersangka Curanmor Dibekuk Polisi

AS pelaku curanmor yang ditangkap Tim opsnal Polsek Kampung Melayu--

BACA JUGA:Peluang untuk Lulusan Teknik Mesin, PT Nihon Seiki Indonesia Buka Lowongan Kerja

Atas perbuatannya ini tersangka dikenakan pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun kurungan penjara.

(Adrian M Yusuf)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: