7 Bulan Sembunyi di PUT Rejang Lebong, Tersangka Curanmor Dibekuk Polisi
AS pelaku curanmor yang ditangkap Tim opsnal Polsek Kampung Melayu--
BACA JUGA:Peluang untuk Lulusan Teknik Mesin, PT Nihon Seiki Indonesia Buka Lowongan Kerja
Atas perbuatannya ini tersangka dikenakan pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun kurungan penjara.
(Adrian M Yusuf)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


