Iklan RBTV

Menang 818 Suara dari oleh Rifai dan Yevri Sudianto, MK Sebut Gusnan Sudah Jabat 2 Periode

Menang 818 Suara dari oleh Rifai  dan Yevri Sudianto, MK Sebut Gusnan Sudah Jabat 2 Periode

Suasana pembacaan amar putusan PHPU --

Dalam amar putusan, Hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan Gusnan Mulyadi didiskualifikasi sebagai calon Bupati Bengkulu Selatan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan tahun 2024 dan harus dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan.

AMAR PUTUSAN

1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian

2. Menyatakan diskualifikasi Gusnan Mulyadi sebagai calon Bupati Bengkulu Selatan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan tahun 2024

3. Menyatakan batal keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Selatan nomor 1066 tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan tahun 2024, tanggal 5 Desember 2024.

4. Menyatakan batal keputusan KPU Kabupaten Bengkulu Selatan nomor 545 tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan tahun 2024, tanggal 22 September 2024.

5. Menyatakan batal keputusan KPU Kabupaten Bengkulu Selatan nomor 546 tahun 2024 tentang penetapan nomor urut pasangan calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan tahun 2024, tanggal 23 September 2024

6. Memerintahkan kepada partai politik atau gabungan partai politik pengusung calon Bupati atas nama Gusnan Mulyadi yang didiskualifikasi untuk mengusulkan penggantinya sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati tanpa mengganti Ii Sumirat sebagai pasangan calon pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan tahun 2024.

7. Memerintahkan Termohon untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang tanpa mengikutsertakan Gusnan Mulyadi sebagai Calon Bupati Bengkulu Selatan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan tahun 2024 dengan mendasarkan pada daftar pemilih tetap, daftar pemilih pindahan dan daftar pemilih tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024 untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan tahun 2024 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 hari sejak putusan a quo diucapkan dan menetapkan sekaligus sebagai pengumuman perolehan suara hasil pemungutan suara ulang tersebut tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah.

8. Memerintahkan KPU RI untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan KPU Provinsi Bengkulu dan KPU Kabupaten Bengkulu Selatan dalam rangka pelaksanaan amar putusan.

9. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Bawaslu Provinsi Bengkulu dan Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini.

10. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya, khususnya Kepolisian Daerah Bengkulu dan Kepolisian Resor Bengkulu Selatan untuk melakukan pengamanan Proses Pemungutan Suara Ulang.

11. Menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya.

BACA JUGA:Ii Sumirat Masih Bisa Mencalonkan Diri, Ini Syaratnya

Setelah putusan ini keluar, Gusnan Mulyadi sempat memberikan pernyataan melalui akun media sosialnya. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait