Nasdem Buka Pendaftaran Calon Bupati Bengkulu Selatan, Apa saja Syaratnya?
Partai Nasdem buka pendaftaran calon Bupati Bengkulu Selatan--
BACA JUGA:Bagaimana Tahapan PSU Pilkada Bengkulu Selatan? Seperti Ini Penjelasan KPU
Untuk diketahui, pada Senin 24 Februari 2025 Mahkamah Konstitusi telah mendiskualifikasi Gurnan Mulyadi sebagai calon Bupati Bengkulu Selatan dan memerintahkan untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang.
Proses PSU tersebut harus dilakukan paling lambat 60 hari setelah keputusan dibacakan atau paling lambat tanggal 24 April 2025 mendatang.
Walaupun Gusnan Mulyadi tidak dibolehkan menjadi calon Bupati Bengkulu Selatan, untuk wakilnya Ii Sumirat tetap bisa mencalonkan diri.
Gusnan Mulyadi yang dalam pemungutan suara 27 November 2025 lalu meraih suara terbanyak bersama Ii Sumirat dibatalkan menjadi calon karena dinyatakan MK telah menjadi Bupati Bengkulu Selatan selama dua periode.
Sementara itu, untuk teknis pelaksanaan PSU, rbtvdisway.id telah menanyakan hal ini kepada Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono. Dikatakan Rusman, pihaknya masih akan berkoordinasi dengan KPU RI.
“Kita akan koordinasikan dulu dengan KPU RI bagaimana petunjuk teknisnya nanti. Apalagi ini kan (PSU) tidak hanya di Bengkulu Selatan tapi juga di daerah lain,” ujar Rusman Sudarsono.
Tianzi Agustin
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


