Iklan RBTV

Ada Sinyal Positif Soal Pengangkatan CPNS dan PPPK, Cek Ini Syarat Kenaikan Gaji Berkala PPPK

Ada Sinyal Positif Soal Pengangkatan CPNS dan PPPK, Cek Ini Syarat Kenaikan Gaji Berkala PPPK

Sembari menanti keputusan soal pengangkatan CPNS dan PPPK, pahami aturan soal gaji PPPK--

- Golongan XII: Rp 3.627.500-Rp 5.957.800

- Golongan XIII: Rp 3.781.000-Rp 6.209.800

- Golongan XIV: Rp 3.940.900-Rp 6.472.500

- Golongan XV: Rp 4.107.600-Rp 6.746.200

- Golongan XVI: Rp 4.281.400-Rp 7.031.600

- Golongan XVII: Rp 4.462.500-Rp 7.329.900

BACA JUGA:Terbaru, Berikut Jadwal Tahapan Pengangkatan CPNS dan PPPK Setelah Ditunda Oktober 2025 dan Maret 2026

Selain gaji, PPPK juga menerima tunjangan, mekanisme pembayaran tunjangan PPPK diatur dalam PMK nomor 202/PMK/.05/2020 untuk instasi pusat dan Permendagri nomor 6 Tahun 2021 untuk instansi daerah.

Demikianlah informasi tentang syarat kenaikan gaji berkala PPPK. Meskipun pengangkatan calon PPPK ditunda, penting untuk para calon PPPK untuk mempersiapkan berbagai macam syarat yang berkaitan dengan PPPK. Semoga bermanfaat.

 

Tianzi Agustin

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: