Iklan RBTV

Ada Sinyal Positif Soal Pengangkatan CPNS dan PPPK, Cek Ini Syarat Kenaikan Gaji Berkala PPPK

Ada Sinyal Positif Soal Pengangkatan CPNS dan PPPK, Cek Ini Syarat Kenaikan Gaji Berkala PPPK

Sembari menanti keputusan soal pengangkatan CPNS dan PPPK, pahami aturan soal gaji PPPK--

1. Mempunyai nilai kinerja minimal baik dalam satu tahun terakhir

2. Kenaikan gaji berkala PPPK golongan gaji V untuk periode selanjutn ya diberikan sebagai syarat kenaikan gaji PPPK

3. Kenaikan gaji berkala untuk pertama kali diberi jika sudah mencapai satu tahun MKG.

Nah, itulah syarat yang perlu Anda persiapkan untuk kenaikan gaji berkala PPPK. Sebagai informasi tambahan berikut ini daftar gaji PPPK berdasarkan golongannya:

- Golongan I: Rp 1.938.500-Rp 2.900.900

- Golongan II: Rp 2.116.900-Rp 3.071.200

- Golongan III: Rp 2.206.500-Rp 3.201.200

- Golongan IV: Rp 2.299.800-Rp 3.336.600

- Golongan V: Rp 2.511.500-Rp 4.189.900

- Golongan VI: Rp 2.742.800-Rp 4.367.100

- Golongan VII: Rp 2.858.800-Rp 4.551.100

- Golongan VIII: Rp 2.979.700-Rp 4.744.400

- Golongan IX: Rp 3.203.600-Rp 5.261.500

- Golongan X: Rp 3.339.600-Rp 5.484.000

- Golongan XI: Rp 3.480.300-Rp 5.716.000

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: