Jadwal Penerbitan SK CPNS dan PPPK 2024 Tahap 1, Banyak yang Menanti
SK CPNS dan PPPK --
- Setelah SK diterbitkan, peserta akan mengikuti prosesi pelantikan yang dijadwalkan pada tahun 2025.
5. Mulai Menerima Gaji
- Gaji PPPK mulai dibayarkan setelah:
- Perjanjian kerja ditandatangani.
- SK pengangkatan diterima.
- Melaksanakan tugas yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT).
BACA JUGA:Kabar Bahagia Pencairan Bansos 2025! Begini Cara Cek Status Penerima di DTSE
Gaji dan tunjangan PPPK akan dihitung sejak SPMT ditandatangani dan pegawai mulai bekerja di unitnya masing-masing.
Penting untuk Diperhatikan!
- Jadwal penerbitan SK dapat berbeda-beda di setiap instansi. Oleh karena itu, peserta disarankan untuk terus memantau informasi resmi dari instansi masing-masing maupun BKN.
- Kelengkapan administrasi sangat mempengaruhi kecepatan proses penerbitan SK. Pastikan semua dokumen telah lengkap dan sesuai dengan persyaratan yang ditentukan.
- Jika ada kendala dalam pengisian DRH atau proses administrasi lainnya, segera hubungi pihak yang berwenang agar tidak mengalami keterlambatan dalam penerbitan SK.
Proses penerbitan SK CPNS dan PPPK 2024 tahap 1 memang membutuhkan waktu dan tahapan yang cukup panjang, smeoga informasi ini bermanfaat.
BACA JUGA:Niat Menjaring Ikan di Pantai, Warga Bengkulu Utara Tewas Tertimpa Longsor
Sheila Silvina
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


