Operasi Ceasar Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan jika Kurang 2 Syarat Ini
Penyebab operasi melahirkan caesar tidak ditanggung BPJS Kesehatan--
Lalu bagaimana jika dalam keadaan darurat, sehingga tidak bisa meminta rujukan dari dokter? Penjelasannya ada di bawah.
Syarat-Syarat untuk Melahirkan Caesar Menggunakan BPJS
Agar dapat memanfaatkan layanan BPJS Kesehatan untuk melahirkan Caesar, beberapa kondisi medis berikut perlu dipenuhi:
Kehamilan Berisiko Tinggi
1. Jika bayi belum lahir secara alami pada waktu yang diharapkan.
2. Ketika janin mengalami kekurangan suplai oksigen.
3. Jika bayi memiliki cacat bawaan yang memerlukan operasi Caesar.
4. Jika ibu pernah melahirkan dengan operasi Caesar sebelumnya.
5. Jika ibu hamil mengidap penyakit kronis yang meningkatkan risiko persalinan normal.
6. Jika tali pusat bayi keluar sebelum bayi lahir.
7. Ketika terdapat masalah pada plasenta yang memerlukan persalinan Caesar.
8. Jika ibu hamil mengandung lebih dari satu bayi.
BACA JUGA:Sedang Heboh Tidak Ditanggung BPJS, Begini Cara dan Syarat Melahirkan Caesar Menggunakan BPJS
Surat Rekomendasi dari Dokter
Bagi peserta BPJS Kesehatan, diperlukan rujukan dari dokter yang merawat di fasilitas kesehatan tingkat I, seperti puskesmas atau klinik setempat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


