Iklan RBTV

Cara Periksa Kehamilan Menggunakan BPJS Kesehatan, Tak Perlu Khawatir Soal Biaya

Cara Periksa Kehamilan Menggunakan BPJS Kesehatan, Tak Perlu Khawatir Soal Biaya

Periksa Kehamilan--

BACA JUGA: Main Game Masak-masakan di Aplikasi Penghasil Uang 2025, Cuma 2 Jam Main Rp 300 Ribu Masuk Saldo DANA

Cara Pakai BPJS Buat Periksa Kandungan

Caranya menggunakan BPJS Kesehatan untuk periksa kandungan gampang banget, Bunda. Yang penting kamu sudah terdaftar dan aktif sebagai peserta BPJS Kesehatan. Setelah itu, ikuti langkah-langkah berikut:

1. Datangi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) sesuai tempat kamu terdaftar. Biasanya ini adalah puskesmas atau klinik mitra BPJS.

2. Bawa KTP (atau NIK) sebagai identitas.

3. Daftar ke petugas dan bilang aja kamu ingin kontrol kehamilan.

4. Jika ada indikasi medis, kamu bisa dapat rujukan ke rumah sakit untuk pemeriksaan lanjutan seperti USG.

5. Setelah melahirkan, kamu juga bisa dapat layanan kontrol pasca persalinan sebanyak tiga kali, lho!

BACA JUGA:Sudah Tahu Belum, Ini Cara dan Syarat Mendapatkan Kacamata Gratis Pakai BPJS Kesehatan

Layanan Tambahan yang Bisa Kamu Nikmati

Selain kontrol rutin, BPJS Kesehatan juga menanggung biaya persalinan normal (pervaginam) di fasilitas kesehatan.

Bahkan kalau dibutuhkan, BPJS juga bisa menanggung biaya operasi caesar atau ERACS berdasarkan rekomendasi medis.

Pokoknya, selama kamu mengikuti alur dan prosedur yang benar, semua layanan kesehatan yang berhubungan dengan kehamilan dan melahirkan bisa kamu dapatkan tanpa biaya tambahan. Hemat, aman, dan nyaman.

BACA JUGA:Pinjaman Usaha Tanpa Jaminan di Mandiri, Nih Angsuran Rp10 Juta Sampai Rp100 Juta

Yuk, Maksimalkan BPJS Selama Hamil!

Nah Bunda, sekarang udah tahu kan kalau BPJS Kesehatan itu bukan cuma untuk pengobatan aja, tapi juga sangat membantu selama kehamilan?

Dari mulai kontrol kandungan, USG, persalinan, sampai pasca melahirkan semuanya bisa ditanggung. Syaratnya? Cukup aktif sebagai peserta dan ikuti prosedur yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: