Senggolan Sepeda Motor Berujung Jeruji Besi, Pengakuan Korban Bikin Tersangka Emosi
AR saat diperiksa penyidik reskrim Polsek Kampung Melayu--
Sempat terjadi cekcok mulut antara kedua pihak, sehingga tersangka yang terpancing emosinya langsung memukul korban di bagian kepala dan menendang dada serta perut korban.
Selain itu, pada saat kejadian korban dalam pengaruh minuman keras, bahkan berdasarkan keterangan dari tersangka, korban sempat mengaku seorang oknum aparat penegak hukum sehingga membuat tersangka semakin terpancing emosinya.
"Saat keributan itu, korban juga mengaku seorang anggota kepada pelaku, sehingga pelaku memuncak emosinya dan memukul korban," pungkasnya.
BACA JUGA:Deni Daffa Sang Destroyer Asal Bengkulu Siap Bertarung Merebut Tiket UFC di China
Akibat dari perbuatannya tersangka dikenakan pasal 351 KUHPidana, tentang penganiayaan dengan ancaman maksimal 5 tahun kurungan penjara.
(Adrian M Yusuf)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


