Iklan RBTV

Ini Jadwal dan Lokasi Seleksi Kompetensi PPPK Tahap 2 di Bengkulu Utara, Pahami Tata Tertibnya

Ini Jadwal dan Lokasi Seleksi Kompetensi PPPK Tahap 2 di Bengkulu Utara, Pahami Tata Tertibnya

i Jadwal dan Lokasi Seleksi Kompetensi PPPK Tahap 2 di Bengkulu Utara--

Bagi peserta yang datang ke lokasi ujian bersama pendamping atau keluarga, pendamping tidak diperbolehkan masuk ke lokasi seleksi. Peserta dihimbau tidak membawa perhiasan dan barang berharga lainnya ke lokasi ujian.

Bagi peserta yang sedang hamil, menyusui, atau terdapat halangan medis agar dapat melapor kepada panitia.

“Panitia seleksi dan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara bersifat final dan mengikat serta tidak dapat diganggu gugat,” tambah Verry.

BACA JUGA:Bentang Nasi Jambar di Depan PN Tais, Massa AMAN Kawal Sidang Kasus Pencurian TBS PTPN VII Talo-Pino

Persyaratan Peserta

Peserta wajib membawa:

  1. Kartu Peserta Ujian yang telah ditandatangani oleh peserta;
  2. Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Bagi peserta yang tidak memiliki e-KTP, maka diwajibkan membawa Asli Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;

Tata Tertib

A. Pakaian:

* Pria:

  • Kemeja Putih Polos lengan panjang
  • Celana Dasar berwarna hitam polos (karena ikat pinggang dilarang digunakan di dalam ruangan ujian, disarankan menggunakan celana dengan pinggang yang bersesuaian/pas);
  • Sepatu Pantofel Warna Hitam.

* Wanita:

  • Kemeja Putih Polos lengan panjang;
  • Rok/Celana panjang berwarna hitam polos (karena ikat pinggang dilarang digunakan di dalam ruangan ujian, disarankan menggunakan celana/rok dengan pinggang yang bersesuaian/pas);
  • Bagi yang berjilbab, menggunakan jilbab warna hitam (tanpa mengenakan aksesoris jilbab);
  • Sepatu Pantofel Warna Hitam.

B. Peserta diwajibkan hadir 90 menit sebelum waktu pelaksanaan ujian untuk tahap persiapan (registrasi dan pemberian PIN peserta, penitipan barang, body checking, peserta masuk ruang tunggu steril dan perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian);

C. Registrasi dan pemberian PIN peserta ditutup 10 menit sebelum pelaksanaan ujian;

Peserta mendapatkan Kode PIN peserta yang diperoleh saat melakukan registrasi;

D. Peserta yang hadir di lokasi ujian merupakan orang yang sama dengan yang tercantum dalam Kartu Peserta Ujian dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), bila terbukti menggunakan joki maka peserta tersebut akan langsung didiskualifikasi dari tahapan seleksi penerimaan ASN Kabupaten Bengkulu Utara Formasi Tahun 2024.

E. Peserta yang terlambat, dilarang masuk ke ruang ujian dan mengikuti ujian;

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: