Iklan RBTV

Gawat!!! 9 Produk Makanan Mengandung Babi Beredar di Pasar, Ini Daftarnya

Gawat!!! 9 Produk Makanan Mengandung Babi Beredar di Pasar, Ini Daftarnya

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal rilis daftar makanan mengandung babi yang beredar di pasaran--

3. ChompChomp Car Mallow (bentuk mobil) produk asal China, memiliki sertifikat halal

4. ChompChomp Flower Mallow (bentuk bunga) produk asal China, memiliki sertifikat halal

5. ChompChomp Marshmallow Bentuk Tabung (Mini Marshmallow) produk asal China, memiliki sertifikat halal

6. Hakiki Gelatin, memiliki sertifikat halal

7. Larbee - TYL Marshmallow Isi Selai Vanila produksi China, memiliki sertifikat halal

8. AAA Marshmallow Rasa Jeruk produk asal China, tanpa sertifikat halal

9. SWEETIME Marshmallow Rasa Coklat produk asal China, tanpa sertifikat halal

BACA JUGA:Simulasi Kredit Mobil Isuzu Traga 2025 Varian Pick UP dan BOX, Mobil Niaga Angsuran Mulai Rp 4 Jutaan

Kepala BPJPH yang akrab disapa Babe Haikal itu menjelaskan perusahaan yang memproduksi ataupun sebagai distributor harus bertanggung jawab atas temuan ini. Sanksi tegas pun dilayangkan.

Hal pertama yang dilakukan BPJPH adalah melayangkan surat kepada pihak terkait, kemudian pihak perusahaan diwajibkan menarik seluruh produk dari pasaran.

"Pelaku usaha harus menarik produk dari peredaran berdasarkan undang-undang nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dan PP nomor 69 tahun 99 tentang label dan iklan pangan," jelas Babe Haikal.

Tak hanya itu, BPJPH juga sudah berkoordinasi dengan kementerian-kementerian terkait serta asosiasi e-commerce untuk menghentikan penayangan produk-produk yang dimaksud.

Babe Haikal juga menjelaskan pihak perusahaan dari sembilan produk ini bersikap kooperatif sehingga prosesnya hanya sampai pada pengiriman surat. Menurut keterangannya, produk sudah mulai ditarik dari pasaran.

BACA JUGA:Wuling Cloud EV, Nikmati Promo April 2025 Super Menguntungkan dan Simulasi Kredit Ringan Mulai Rp 6 Jutaan

"Karena satu minggu setelah kami berikan surat dan kami undang semuanya (perusahaan produk) sudah memberikan respon jadi artinya surat peringatan kedua ketiga kemudian ke pidana itu tidak lagi dilanjutkan karena sikap kooperatif," lanjutnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: